Berita7. Jember – PT. Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 9 Kabupaten Jember. Jawa Timur. Dalam menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 Tentang Perkeretaapian, yang sebagaimana diketahui dan tertuang dalam Pasal 178 : Bahwa setiap orang dilarang membangun gedung atau tembok, pagar, tanggul, dan bangunan lainya, menanam jenis pohon yang tinggi atau menempatkan barang pada jalur kereta api, karena dapat mengganggu pandangan bebas dan membahayakan keselamatan perjalanan kereta api.
Sehingga pada hari Kamis, tanggal 20 Januari 2022 pihak PT. Kereta Api Indonesia (Persero) melakukan pembongkaran di KM 192+200/400 antara Stasiun Mangli dan Stasiun Jember. lebih tepatnya di depan Mall Roxy Square sebanyak 36 bangunan dan/atau kios kecil, sebelum adanya pembongkaran Broer Rizal selaku Vice President Daop 9 PT. KAI Kabupaten Jember menyapaikan kepada media Berita7 saat di temui dilapangan ia mengatakan,
“Sebelum kegiatan penertiban dilakukan kami sudah melakukan sosialisasi terlebih dahulu kepada pemilik 36 bangunan atau kios yang berada di lokasi penertiban disertai dengan memberikan surat peringatan (SP) adapun surat peringatan 1 pada tanggal 5 Januari 2022, surat peringatan kedua pada tanggal 12 Januari 2022, dan surat peringatan ketiga pada tanggal 14 Januari 2022, hal itu sudah kami lakukan untuk memberikan kesempatan kepada para pemilik 36 bangunan dan atau kios tersebut mengosongkan, membongkar bangunan kios yang mereka tempati secara mandiri sampai dengan batas waktu yang sebagaimana tertuang dalam surat peringatan,” tambahnya lebih lanjut.
Selain itu Broer Rizal Juga menegaskan untuk peningkatkan anne-marie selamatan perjalanan kereta api dan mengamankan aset perusahaan hal ini juga untuk mengurangi resiko kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang karena bangunan atau kios yang ditertibkan tersebut berada sangat dekat dengan perlintasan sebidang.
(Bambang)
