Berita7 – Grobogan. Berawal dari perkenalan melalui media sosial Facebook seorang janda asal tawangharjo dengan inisial S merasa telah tertipu luar dalam oleh seorang pria berinisial SW asal Dusun Krasak Desa Mojoagung kecamatan Karang rayung .

Upaya untuk mendapat keadilan, S mendatangi Lembaga Bagian Hukum Lidik Krimsus kabupaten Grobogan pada Senin (01/3/2022).

Dari informasi yang disampaikan S dari kejadian tersebut dirinya merasa ditipu yang mengakibatkan kerugian hingga Rp.10 juta lebih. Selain sejumlah uang dirinya juga merasa ditipu karna dijanjikan akan dinikahi sehingga dirinya rela melakukan hubungan selayaknya suami istri hingga berkali-kali selama empat bulan.

SW saat dikonfirmasi mengiyakan bahwa dirinya telah meminjam uang sebesar Rp.10 juta lebih, dan dirinya berjanji siap mengembalikan uang tersebut. Terkait dengan tidak jadinya menikahi S dirinya mengatakan bahwa pelaku tidak menyukai karakter S yang suka mengatur.

Dari informasi masyarakat Dusun Krasak, SW sering membawa perempuan kerumahnya. ( TN )

Berita7