Berita7. JEMBER – Semenjak regulasi Permendagri No. 45 tahun 2016 keluar maka efektif terhitung mulai 2017, setiap desa telah diwajibkan untuk melakukan pemetaan yang berkaitan dengan batas wilayahnya serta kemampuan atau batas kapasitas yang dimiliki oleh desa, sehingga Dispemasdes ( Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa ) Kabupaten Jember, melakukan koordinasi dan memandu pihak-pihak Pemdes sesuai dengan regulasi yang ada.
Sepanjang kegiatan Dispemasdes ( Dimas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa ) Kabupaten Jember yang berlangsung ditahun 2022, mendapatkan fasilitas dari rekan-rekan dibagian tata pemerintahan, dan untuk sementara ada 26 desa dan 22 kelurahan yang sudah melakukan penetapan batas desa dan kelurahan di kabupaten Jember, akan tetapi hal tersebut menjadi pertanyaan kesesuaianya dengan ketentuan Permendagri No. 45 tahun 2016, sehingga saat ini tahun 2022 Dispemasdes Kabupaten Jember, mengajukan untuk di verval, jadi masih dalam tahap verifikasi dan validasi yang kita ajukan di BIG ( Badan Informasi Geospasial ) RI.
Sedangkan untuk tujuan utamanya Peraturan Permendagri tersebut Adi Wijaya, selaku kepala Dispemasdes menjelaskan,” Tujuan utama terbitnya Permendagri No. 45 Tahun 2016 tidak lepas juga dari Permendagri No.1 Tahun 2017 Tentang Penataan Desa, jadi kaitanya dengan penetapan wilayah administrasi desa, itu juga terkait,1 dengan masalah administrasi kependudukan yang pastinya semuanya berkaitan dengan administrasi kewilayahan, 2, menyikapi fenomena dan dinamika yang sering terjadi antara lain dengan sengketa batas, dalam hal kemudian ada wilayah yang mempunyai nilai ekonomis, kemudian batas ini biasanya gak jadi masalah tiba-tiba saat muncul nilai ekonomi disitu akhirnya menjadi konflik horizontal antar desa yang berbatasan”.
“Fenomena yang lain kaitanya dengan pengajuan desa untuk pemekaran, kemudian ada beberapa usulan yang kami tampung juga kaitanya dengan pemecahan dusun, ini akan berkaitan erat dengan penetapan batas desa, karena diatur dalam Permendagri 1, Tahun 2017 semua proses pemecahan itu harus diawali dulu dari penegasan batas desa,”
@penulis: Bambang
