Berita7. JEMBER – Nota pengantar surat dari Bupati Kabupaten Jember, Tentang Pembahasan Raperda APBD 2023 yang dikirimkan kepada DPRD Kabupaten Jember, baru beberapa hari lalu diterima oleh pihak DPRD Kabupaten Jember. hal tersebut masih akan dibahas terlebih dahulu di forum ketua pimpinan DPRD Kabupaten Jember.

Selanjutnya pembahasan dilakukan bersama-sama dengan ketua-ketua fraksi di DPRD Kabupaten Jember, yang akan dibahas dalam badan musyawarah yang dijadwalkan, seperti yang dijelaskanya oleh Dedy Dwi Setiawan selaku wakil ketua DPRD Kabupaten Jember, dari fraksi Nasdem, saat ditemui diluar kantornya pada hari saptu, tanggal 1 September 2022.

Dalam batasan waktu berahirnya pembahsan Raperda APBD 2023 kabupaten Jember, Dedy Dwi Setiawan juga mejelaskan,” Kalau masalah batas waktu kita lihat waktu sesuai regulasi berakhirnya atau maksimal itu wajib kita tetapkan di akhir bulan november, cuman target kita sebelum bulan november harus segera selesai”.

“Ada Perda inisiatif dari DPRD, diantaranya ada Perda Madrasah Ilmiah Tak Miliyah, Perda Tentang Lingkungan Hidup ( Perda Sampah ), Perda Tentang Pesantren, kita juga menunggu hasil evaluasi dari Provinsi Jawa Timur”.

” Yang jelas semua ini untuk kepentingan masyarakat ( Pembahsan Raperda APBD Jamber ) apa yang menjadi masukan masyarakat yang jelas kita di DPRD akan memperjuangkan anggaran-anggaran yang jelas untuk kemanfaatan masyarakat seperti itu,” jelasnya.

(Bambang)

Berita 7