Selamat datang di laman Berita7. Silahkan Temukan informasi yang kamu butuhkan di website ini

SPACE IKLAN

Daerah  

Miris, Pekerja Proyek Rehabilitasi DKUKM Kab Cirebon Tak Memakai Alat Keselamatan Kerja

Avatar photo

Berita7. CIREBON – Keselamatan dalam bekerja itu sangat penting. Apalagi jika berkaitan dengan pekerjaan proyek pembangunan, keutamaan keselamatan bagi para pekerja haruslah diutamakan.

Tetapi jika melihat pengerjaan proyek kerjasama antara Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kabupaten Cirebon dengan kontraktor CV Dinamika sangatlah miris. Keselamatan tak menjadi prioritas selama pengerjaan proyek.

Proyek kerjasama tersebut berada di depan Jalan Doktor Cipto Mangunkusumo, Pekiringan, Kesambi, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.

Pengerjaan proyek ini sudah berlangsung selama dua pekan. Meski demikian tak terlihat pekerja yang memakai perlengkapan safety, padahal ketinggian proyek rehab mencapai 7 meter.

Padahal keselamatan pekerja tersebut tertuang dalam UU no 1 tahun 1970 junto pasal 3 ayat 1 Tentang Aturan Keselamatan Kerja.

Sementara itu pantauan di lapangan, terlihat banyak pekerja yang tak memakai helm dan rompi serta perlengkapan sepatu bot karet, saat sedang bekerja. Hal ini tentunya sangat riskan dan berpotensi menimbulkan bahaya kecelakaan kerja.

Salah seorang pekerja mengaku dirinya tak tahu perihal pentingnya keselamatan atau safety, dia beralasan hanya seorang pekerja.

“Saya tidak tahu menahu masalah itu, saya hanya pekerja,” ucap Mandor Musa.

Sementara itu proyek yang bernilai
Rp .451.516.000,00 ini memakai dana anggaran tahun 2022, dengan waktu pelaksanaan 60 hari kalender dan penanggung jawab proyek CV. Dinamika.

Haji Yanto selaku pemimpin CV. Dinamika saat dihubungi via WhatsApp, tak memberi jawaban memuaskan dan malah disuruh menghubungi dinas terkait.

Sementara itu, didapat kabar Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kota Cirebon, belum sekalipun datang meninjau lokasi proyek. Hingga kesan pengawasan pun terbengkalai.

Jika hal ini terus dibiarkan, maka para pekerja tak terjamin keselamatannya, hingga terkesan asal proyek jadi saja dan urusan keselamatan bukan prioritas.

Jika mengacu pada Pasal 3 UU no 1 Tahun 1970 tentang Aturan Kesalamatan Kerja. Maka perlindungan dan jaminan akan kesalamatan setiap tenaga kerja dan orang lain di tempat kerja itu harus ada. Jika tidak maka pelanggaran akan diberikan sanksi hukuman penjara paling lama 3 bulan atau denda paling tinggi 100.000.

(Weny dan tim).


Comment

11,135 views

SPACE IKLAN PASANG IKLAN DISINI HARGA DI SESUAIKAN LAMANYA PENAYANGAN

Open chat
1
SPACE IKLAN. @redaksi. Penerbit PT. Delik Berita Tujuh.

Salah satu kapasitas untuk kepuasan di situs website kami adalah, selain penayangan dalam website kami berani fasilitasi tayangan vidio dengan editing sesuai yang anda inginkan.,
"Silahkan jadwalkan hari peliputan untuk pengambilan gambar/ Vidio shooting nya bersama kami dan segeralah hubungi kami. Terimakasih