Berita7. Grobogan – Kembali dunia pendidikan di kabupaten Grobogan diterpa isue pungutan liar atau Pungli. Tentunya menambah deretan potret buruk di bawah naungan Dinas pendidikan kabupaten Grobogan.
Yakni Pungutan yang diperuntukan untuk pembangunan fisik di sekolah SD Negeri 1 Gundih kecamatan Geyer kabupaten Grobogan.Meski sudah dibalut dengan stempel komite sekolah sebagai kedok, namun hal tersebut sudah jelas melanggar aturan.
Dengan adanya iuran tersebut menjadi keluhan dan menjadikan keberatan beberapa wali murid, bahkan ada wali murid yang membikin surat peryataan menyatakan keberatan yang dibeberkan kepada awak media dan LSM.
Salah satu surat pernyataan yang di tanda tangani salah satu wali murid mengatakan : Sebetulnya disaat diadakan musyawarah, saya pengen usul keberatan, soalnya saya rumah tangga tanpa ada kepala rumah tangga, dan saya takut kalau usul nanti anak saya dibenci dan takut tidak naik kelas.
Wiwik selaku kepala SD Negeri 1 Gundih saat dikonfirmasi membenarkan adanya iuran dengan nominal Rp 150.000 kepada kurang lebih 170 wali murid, tujuan uang iuran akan dipergunakan untuk membangun pagar sekolah.
Korwil pendidikan kecamatan Geyer Joko Supriyono saat dikonfirmasi melalui WhatsApp menyampaikan, Terima kasih infonya, tadi siang KS dan guru sudah ketemu sy di kantor, sudah banyak sy beri pengarahan. Sy minta dirembug dgn baik dgn pihak-pihak yg terkait.(komite sekolah/perwakilan orang tua siswa, dan KS.
( Toni s )
