Berita7. Tangerang – Pemusnahan ribuan miras ini dalam rangka peringatan Hari Jadi (HUT) Ke-30 Kota Tangerang, yang jatuh pada tanggal 28 Februari. Sejumlah 4.664 Botol miras dimusnahkan merupakan hasil operasi Satpol PP dan Trantib di 13 Kecamatan,

Di halaman parkir pusat Pemerintahan Kota Tangerang ribuan botol miras dimusnahan langsung oleh PJ Gubernur Banten bersama Wakil dan Walikota Tangerang.

Sebelum pemusnahan dilakukan. Penandatanganan pemusnahan miras, yang disaksikan jajaran Kejaksaan Negeri Kota Tangerang. Ketua DPRD Kota Tangerang, Kapolres Metro Tangerang Kota, Kodim 0506.dan Pengadilan Negeri Kota Tangerang. Selasa (28/02/2023)

Kota Tangerang adalah wilayah bebas peredaran miras sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 tahun 2005 tentang Larangan Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol, “kata Wali Kota Tangerang Arief Wismansyah.

Dalam sambutannya. Wali Kota Tangerang Arief Wismansyah menyampaikan, kami tidak ingin miras merusak generasi muda bangsa ini

“Alhamdulillah hari ini disaksikan oleh PJ Gubernur, Pemerintah Kota Tangerang mewakili Polres Kota Tangerang melaksanakan pemusnahan miras hasil operasi Satpol PP dan Trantib di 13 Kecamatan di Kota Tangerang, karena berkaitan dengan miras sudah ada laranganya jangan sampai miras mengganggu tatanan kehidupan sosial masyarakat yang menimbulkan berupa kejahatan dan juga ancaman lainnya.

“Dengan ini, Pemkot Tangerang menyampaikan pesan secara nyata, bahwa miras tidak ada kata kompromi di Kota Tangerang,” tegasnya.

Disampaikan juga dalam sambutannya, Pj Gubernur Banten Al Muktabar mengatakan, bahwa tidak ada tempat untuk miras,

“Kita tidak ingin generasi muda rusak akibat miras, maka tidak ada kata kompromi, miras harus dimusnahkan karena sangat jelas akan merugikan kita sendiri.

“Sekali lagi apresiasi setingginya kepada penegak hukum kepolisian, satpol PP atas terlaksannya Pemusnahan miras ini. Pungkasnya.

@penerbit: PT. Delik Berita Tujuh

@penulis: (Van/Dri)

Berita7