Berita7. Tangerang – Melalui Pemerintah Provinsi Banten dalam penataan tempat wisata dan kuliner di Situ Gede Kelurahan Cikokol Kecamanan Tangerang Kota Tangerang mulai disoroti H..Mukhdi aktivis yang sekaligus lembaga kemasyarakatan kota Tangerang. Rabu (31/5/2023).
Menanggapi hal tersebut Haji Muhdi Ketua BPAN RI Kota Tangerang mempertanyakan tentang izin rumah makan disisi situ gede selama ini
”Berarti rumah makan telaga seafood itu ijin nya kemana ya, karena area yang mereka pakai adalah termasuk garis sepadan sungai situ gede,” Ucapnya kepada awak media
Ia juga mengatakan, Jika area yang di gunakan rumah makan telaga seafood tersebut tak berizin, sudah di pastikan juga tidak ada retribusi pajak makanan kepada pemerintah kota Tangerang
Haji muhdi meminta dinas terkait di provinsi Banten agar bisa menertibkan terkait lahan yang di pakai rumah makan tersebut, ujarnya
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Banten. Arlan Marzan menyampaikan belum pernah ada rumah makan mengajukan izin terkait pemanfaatan lahan di sisi situ gede selama ini
“Tidak pernah, untuk permohonan rekomtek pemanfaatan kewenangan kementerian PUPR,” Ucapnya kepada awak media (red*)