Berita7. Tangerang – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melaporkan temuan pada program perlindungan sosial (perlinsos) atau bansos yang tidak tepat sasaran hingga semester II 2022. Salah satunya penerima bansos tersebut adalah pihak yang tidak sesuai ketentuan, seperti Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS hingga orang yang telah meninggal dunia.
“Penetapan dan penyaluran bantuan sosial Program Sembako, BLT Migor dan/atau BLT BBM tidak sesuai ketentuan, antara lain terdapat penetapan dan penyaluran bantuan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), pendamping sosial, tenaga kerja dengan upah di atas Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), penerima bantuan terindikasi meninggal dunia, memiliki jabatan/usaha terdaftar di database AHU, dan terindikasi menerima bantuan ganda,” tulis BPK dalam laporan IHPS II 2022, Selasa (20/06).
Selain itu, dalam penetapan dan penyaluran bansos PKH, terdapat penerima yang bermasalah tahun 2021 namun masih ditetapkan sebagai penerima bansos PKH tahun 2022. Serta keluarga penerima manfaat (KPM) yang sudah mampu, telah graduasi, menolak bantuan, ASN yang sudah mengajukan pengunduran diri, dan KPM yang tidak pernah mengambil KKS dan buku tabungan, masih masuk dalam data salur.
“Penyaluran bansos sebesar Rp185,23 miliar terindikasi tidak tepat sasaran,” tulis BPK dalam laporan itu.
Untuk itu, BPK memerintahkan Dirjen yang menangani bansos Program Sembako, PKH, serta BLT Migor dan BLT BBM untuk PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) terkait supaya lebih cermat dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sesuai ketentuan.
Selanjutnya, Direktur terkait untuk menyusun SOP yang mengatur mekanisme feedback data penyaluran. Dan Direktur dan PPK berkoordinasi dengan pihak terkait untuk melakukan verifikasi dan validasi kelayakan data KPM bansos yang terindikasi bermasalah.
Selain itu, Mensos juga diminta memberikan sanksi sesuai ketentuan kepada bank penyalur yang lalai dalam menyampaikan laporan, hingga memerintahkan bank penyalur untuk mendebet ke RPL dan mengembalikan ke kas negara terhadap KKS tidak terdistribusi dan KPM tidak bertransaksi sebesar Rp.165,03 miliar.
(GUNG/red*)
