BeritaTujuh.Net. LUBUKLINGGAU, — Pasca pelaporan yang di layangkan ke Kejaksaan Negeri Lubuklinggau beberapa waktu yang lalu oleh Lembaga Swadaya Masyarakat terkait indikasi penyimpangan dalam pengelolaan dana BOS Tahun 2022, LSM BAPAK (BARISAN PEMUDA ANTI KORUPSI) meminta pihak penyidik kejaksaan negeri untuk memanggil para pihak yang terkait (13/8/2023)

Sony, Koordinator LSM BAPAK berharap pihak kejaksaan negeri Lubuklinggau untuk memproses laporan pengaduan SMA Negeri 5 Lubuklinggau yang telah di laporkan LSM BAPAK, dan Laporan pengaduan SMK Negeri 4 dari LSM PENJARA.

“Saya meyakini Bapak Kepala Kejaksaan negeri lubuklinggau sangat konsen dalam penanganan laporan pengaduan kasus korupsi di MLM (Musi Rawas, Lubuklinggau dan Muratara), terbukti baru baru ini ada 3 (tiga) orang yang telah di tetapkan tersangka dalam kasus BUMD yang tengah viral dalam tahun 2023 ini,”ujar sony

Sony memaparkan bahwa kasus korupsi dana BOS (Biaya Operasional Sekolah) di wilayah MLM sudah lama tidak naik ke persidangan, hal ini sangat berbeda jauh dengan kabupaten / kota yang lain di luar wilayah MLM.

“saya meyakini bahwa pengelolaan dana BOS di MLM ini sangatlah rawan akan kecurangan,banyaknya celah kebocoran anggaran yang di sengaja dan memaksa bendahara untuk berpikir keras dalam menyulap SPJ sehingga olah benar adanya,”ungkap sony

Terakhir, sony menambahkan bahwa “Penjara merupakan efek jera bagi oknum pelaku perbuatan curang dalam mengelola anggaran dana BOS, agar tidak ada lagi oknum kepala sekolah yang mencoba bermain main dengan anggaran negara ini,”tutup sony

Sampai berita ini di tayangkan, Dr.Riyadi Bayu Kristianto, SH,.MH selaku Kepala Kepala Kejaksaan Negeri Lubuklinggau belum dapat di temui. Tim media akan berusaha meminta komfirmasi dan klarifikasi lanjutan.

(RioJarwo/tim)

Avatar photo