Berita7.NET. LUBUKLINGGAU – Setelah diberitakan sebelumnya oleh BeritaTujuh.Net “Ketua LSM penjara Melaporkan kegiatan dana Bos SMK Negeri 4 lubuklinggau ke kejaksaan negeri lubuklinggau” , tentang adanya indikasi kecurangan pada aliran Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMK Negeri 4 Lubuklinggau,Yang di laporkan Lsm Penjara Ke Kejaksaan Negeri Lubuklinggau,
Adapun maksud kedatangan awak media BeritaTujuh.Net (24/8/2023), dalam kepentingan mengkonfirmasi Terkait laporan lembaga Swadaya masyarakat” Pemantau kinerja aparatur negara, ( LSM penjara), merupakan meminta keterangan dari Kepala Sekolah Suhar Djendro M.PD Terkait laporan Tersebut namun terkesan alergi dan sengaja menghindar dari wartawan
Hal itu tampak saat awak media berusaha menemui Suhar Djendro M.PD disekolahnya yang beralamat diJl.Durian Rampak, Kecamatan Lubuk Linggau Utara I, Kota Lubuklinggau, Provinsi: Sumatera Selatan, pada kamis (24/8/2023) sekitar pukul .09.15.Wib tetapi yang bersangkutan tidak berada di tempat. Ketika dihubungin lewat Pesan WhatsApp laporan terkirim tetapi tidak mendapatkan balasan, Sementara 10 hari sebelumya awak media ini telah menghubungi lewat aplikasi pesan whatsapp pada senin (14/8/2023) sekira pukul 07.39 Wib untuk membuat janji bertemu guna konfirmasi dalam balasannya ” Saya masih di Palembang Ini, Malam Baru Balik , Besok Kalau Sudah di linggau, Selasa(15/8/2023)” Hingga di konfirmasi kembali tidak ada jawaban padahal sudah di tentukan sebelumnya Selasa(15/8/2023).
Sebagaimana diketahui bersama dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) adalah dana yang dikucurkan oleh pemerintah pusat melalui kementrian pendidikan dan kebudayaan Republik Indonesia ke sekolah-sekolah dan Menurut Peraturan Mendiknas nomor 69 Tahun 2009, BOS adalah program pemerintah yang pada dasarnya adalah untuk penyediaan pendanaan biaya operasi nonpersonalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana program wajib belajar.
Sikap mendiamkan, tertutup dan menghindar yang ditunjukkan oleh Suhar Djendro M.PD diduga kuat telah melanggar dan mengangkangi UU KIP (Keterbukaan informasi publik) Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan menghalang-halangi pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2000 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat Dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Ade hariadi Salah satu penggiat organisasi di bidang pendidikan mengaku banyak menemukan pejabat model itu, yang suka memblokir nomor WhatsApp dan selalu menghindar “Apa karena terusik dengan pertanyaan kritis dan kritikan dari wartawan atau lsm.”Ujarnya
“Ini pengalaman saya sebagai penggiat organisasi di bidang pendidikan sering sekali mengalami pemblokiran dari para oknum pejabat itu, kemungkinan mereka mengalami sakit kepala, pusing tujuh keliling mencari alasan, alibi, dan argumentasi atas pertanyaan dan kritis terhadap kinerjanya yang diduga tidak becus,
‘koruptif,’ dan sewenang-wenang. Ini erat kaitannya dengan penyakit mental pengecut akut yang diidap sebagian oknum pejabat dan aparat di negeri ini,” tambahnya.
(RioJarwo)
