Berita7. MUSIRAWAS – Marak terjadinya tindak pidana korupsi, penyalahgunaan jabatan yang merugikan keuangan negara kerap dilakukan oleh para Aparatur Sipil Negara. Seperti pada pengelolaan Anggaran Belanja Makanan dan Minuman Jamuan Tamu Pemerintah Kabupaten Musirawas menggelontorkan anggaran mencapai Rp. 1.215.460.000. Hanya untuk Bagian Kesejahteraan Rakyat (KESRA) Tahun 2023,serta dugaan adanya peraturan yang dilanggar.

Terkait Pengadaan Makan Minum di Bagian Kesejahteraan Rakyat(Kesra) Kabupaten Musirawas, yang menghabiskan anggaran APBD Musirawas Rp. 1,2 Milyar yang diduga menyalahi Pepres 70 tahun 2012,

Hal ini dikatakan Iswadi, Selaku Lembaga pemantau Anti Korupsi, Jum,at (15/09/2023).

“informasi yang berhasil dihimpun oleh wartawaan BeritaTujuh.Net, Anggaran makanan dan minuman jamuan tamu itu tercantum di dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (Sirup) Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).”

Israwadi, menjelaskan kalau kondisi ini tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011,

Serta Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Perpres baru itu mengatur kenaikan batas nilai pengadaan langsung Barang/Jasa pemerintah.

Tujuan penerbitan Perpres untuk mempercepat pelaksanaan belanja negara, memperjelas pengaturan melalui pengaturan yang lebih komprehensif dan menghilangkan multitafsir ketentuan mengenai pengadaan barang/jasa pemerintah.

Pokok-pokok perubahan yang diatur dalam Perpres Nomor 70 Tahun 2012 tersebut pada prinsipnya meliputi, kenaikan batas nilai pengadaan langsung barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya yang semula batas atasnya Rp 100 juta, naik menjadi Rp 200 juta.

Ditegaskan Iswadi, apa alasan dan dasar hukum kabag Kesra yang juga selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Tidak melelangkan Angaran Makan Minum yang menghabiskan anggaran daerah Rp 1,2 Milyar.

“Kita juga patut menduga penyelenggaran Anggaran pengadaan makanan dan minuman di Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Kabupten Musirawas, diduga terindikasi adanya kerugian Negara” tegasnya.

Iswadi menghimbau terhadap aparat penegak hukum, baik itu Kejaksaan maupun Kepolisian di Kabupaten Musirawas, untuk menjemput bola. “Aparat jangan menunggu laporan saja, jika ingin terciptanya Negara bersih” ungkapnya kepada wartawan.

“Kita harapkan untuk mendalami adanya dugaan menyalahi aturan Pepres dalam menggunakan anggaran makan minum di Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Kabupaten Musirawas, kenapa tidak lelangkan anggaran tersebut” katanya.

 

Terakit persoalan item belanja tersebut, Kepala Bagian (Kabag) Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Musi Rawas (Mura),H. Devi Siswanto selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Belanja makanan dan minuman jamuan tamu dimaksud, hingga berita dilansir belum berhasil dimintai tanggapan.

(RioJarwo)

Avatar photo