Berita7. Lubuklinggau – Sebagai seorang Pejabat Publik, tidak seharusnya mereka menghindar atau bersembunyi layaknya seorang anak kecil yang main petak umpet dengan awak media, mengingat jurnalis dalam melaksanakan tugasnya dilindungi Undang-Undang, selain itu jurnalis juga merupakan Kontrol Sosial yang berperan dalam membentuk sebuah Pemerintahan Yang Baik ( Good Government ).
Menjadi sebuah ironi ketika tugas jurnalis sepertinya menjadi momok yang menakutkan bagi para Kepala Sekolah dan pejabat pemerintah. Ketika di datangi jurnalis selalu tidak ada ditempat.
Salah satunya Kepala sekolah SMK Negeri 2 Lubuklinggau, yang berada di Jalan Garuda No.26, Lubuk Aman, Kec. Lubuk Linggau Barat I, Kota Lubuk Linggau Prov. Sumatera Selatan diduga’ sangat alergi terhadap wartawan. Pasalnya beberapa kali awak media BeritaTujuh.Net, berkunjung ke sekolah yang bersangkutan,selalu mendapatkan jawaban yang sama Kepala Sekolah tidak bisa dijumpai dengan alasan lagi rapat, belum datang dan tidak berada ditempat.
Sabtu 09.45.Wib (01/09/2023), saat awak media datang ke SMK Negeri 2 Kota Lubuklinggau hendak bertemu dengan Kepala Sekolah, yang bersangkutan sedang tidak berada ditempat, padahal niat awak Media ingin silahturahmi dan ingin Konfirmasi terkait dana Bantuan Operasional Sekolah(BOS) dan Program sekolah berkeadilan(PSB), Selang berapa lama, awak media menemui salah seorang oknum guru di ruangan TU (tata usaha) mengatakan bahwa Kepala Sekolah sedang tidak berada ditempata.
Padahal seharusnya sekolah itu transparan dan terbuka kepada Publik, baik mengenai Kegiatan Sekolah maupun penerapan penggunaan Dana Bantuan pemerintah, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi Publik, Sampai berita ini ditayangkan belum ada dari pihak sekolah yg bisa di konfirmasi.
(JarwoWadi)
Comment