Berita 7. Tangerang Selatan,. – Gencar dalam melakukan operasi menjelang pergantian tahun 2023/2024. wilayah hukum Polres Tangerang Selatan bersama Satuan Reserse Narkoba Polres Tangsel, berhasil menggagalkan peredaran Narkotika jenis Ganja seberat 27,3 Kg. Kamis, (30/12/23).
Dalam konferensi persnya Kasat Resnarkoba AKP.BACHTIAR mengungkapkan kronologis kejadian,” Awalnya pada hari Selasa, 19 Desember 2023 Wib mendapatkan informasi akan ada transaksi di wilayah hukum Polres Tangerang Selatan, namun transaksi bergeser ke wilayah JI. Danau Agung Kec. Tanjung Priok Jakarta,” ungkapnya.
Baca Juga : TV7NET “GALANG DANA UNTUK PALESTINE, Merka Ngamen Dibawah PlyOver
Selanjutnya, kami Unit dibawah pimpinan Kasat Resnarkoba AKP BACHTIAR NOPRIANTO, SH, MH, melakukan surveylance di daerah tersebut. Hingga pada hari yang sama sekitar jam 17.00 wib, kami berhasil menangkap tersangka NSH Alias A dan disita barang bukti berupa paketan narkotika jenis ganja sebanyak 18.500, ujarnya.
Kemudian dilakukan pengembangan ke wilayah Pancoran, Pasar Minggu, Jakarta Selatan dan anggota berhasil menangkap tersangka ZE Alias P dan disita barang bukti berupa paketan narkotika jenis ganja sebanyak 8800 (delapan ribu delapan ratus) gram.
Hasil dari Pemeriksaan terhadap tersangka NSH Alias A maupun tersangka ZE Alias P didapat keterangan bahwa paketan narkotika jenis ganja tersebut dikirim dari daerah Banda Aceh oleh Seseorang yang berinisial N Alias P.
Narkotika jenis ganja tersebut oleh kedua tersangka rencananya akan diedarkan ke wilayah Jakarta, Tangerang Selatan dan Bekasi dalam rangka merayakan menyambut Tahun Baru 2024, jelasnya.
Kasat Resnarkoba juga menerangkan,” Total Keseluruhan barang bukti narkotika jenis ganja yang disita dari kedua tersangka sebanyak 27.300 (dua puluh tujuh ribu tiga ratus) gram. Modus Operandi : Transaksi narkotika jenis ganja berkedok paketan biji kopi untuk mengelabui petugas. Jaringan : Peredaran narkotika jenis ganja diduga jaringan pulau sumatera dan pulau Jawa.” terangnya.
Kemudian, Kedua tersangka dapat dikenakan Pasal 114 ayat (2) sub 111 ayat (2) UU NO.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman : Pidana paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.
Baca JugaJelang Tahun Baru 2024, Satpol PP Tangsel Sweeping Tempat yang Diduga Berjualan Miras
Jika diakumulasikan dalam rupiah barang bukti narkotika jenis ganja sebanyak 27.300 (dua puluh tujuh ribu tiga ratus) gram senilai Rp. 200.000.000,(dua ratus juta rupiah) dan dengan disitanya barang bukti tersebut Polri telah menyelamatkan 20,000 jiwa pengguna, dalam kata lain polisi berhasil memotong mata rantai narkotika jenis ganja dan menyelamatkan 20.000 jiwa pengguna, tutupnya.
(Ani.S)