Berita7. Nasional,. – Tersangka ke-16 kasus suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis ditetapkan Kejaksaan Agung (Kejagung)
atas kasus korupsi tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai 2022. Ternyata kasus korupsi tersebut diduga mengakibatkan kerugian lingkungan hingga mencapai Rp 271 triliun rupiah
Sebelumnya Kejaksaan Agung (Kejagung) menyampaikan kerugian lingkungan berdasarkan penghitungan ahli lingkungan dari Institut Pertanian Bogor (IPB) Bambang Hero Saharjo. Penghitungan kerugian lingkungan itu disampaikan Bambang dalam dalam jumpa pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (19/2/2024).
Bambang menyebut setidaknya kerugian kerusakan hutan di Bangka Belitung (Babel) akibat kasus ini mencapai Rp 271.069.688.018.700 atau Rp 271 triliun.
Yenti Garnasih ahli hukum Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Yenti Garnasih, menduga, jumlah Tersangka Kasus Korupsi Timah akan terus bertambah jika dilakukan pengembangan. Ia memperkirakan, jumlah tersangka bisa mencapai 2-3 kali lipat dari yang sudah ditetapkan saat ini.Jumat (29/3/2024).
Menurut Yenti, para tersangka dalam kasus ini bukan tidak mungkin uang korupsi para tersangka dalam kasus ini mengalir ke orang-orang terdekat mereka, seperti suami atau istri. Oleh karenanya, ke depan mestinya dilakukan pengembangan atas kasus ini,
Yenti pun meyakini bahwa ada pihak yang melindungi para tersangka kasus korupsi timah. Apalagi, kasus yang baru-baru ini diungkap oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) itu bergulir cukup panjang, terhitung sejak 2015 sampai 2022. Ia mempertanyakan pengawasan negara terhadap praktik-praktik ilegal seperti penambangan liar ini. Yenti curiga ada kongkalikong antara penambang liar dengan pihak yang mestinya bertindak sebagai pengawas. “Penambangan liar itu kan bisa dilihat dengan mata dan tidak mungkin sendiri.
“Ini siapa yang melindungi? Pasti ada orang-orang kuat yang melindungi,
harus dilakukan evaluasi terhadap sistem pengawasan negara. Ia juga mendorong Kejaksaan Agung untuk mencermati perusahaan-perusahaan boneka atau cangkang yang dibuat dalam kejahatan ini. “Perusahaan cangkang ini, perusahaan boneka ini, kita juga lihat apakah memang ada izinnya, ataukah izinnya diada-adakan atau ada pemalsuan, pemalsuan itu memang ada tapi dipalsukan, punya orang dianggap, ataukah memang tidak ada kemudian dipalsukan, semua apa pun modusnya harus dibongkar oleh Kejaksaan Agung, katanya. (*)
