Berita7. Nasional – Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar atas hasil Pilpres 2024.
Kuasa hukum KPU Hifdzil Alim mengatakan gugatan Anies-Muhaimin tidak sesuai dengan format gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di MK. oleh karenanya KPU juga meminta MK menolak gugatan Anies-Muhaimin karena kabur. Mereka mempermasalahkan gugatan yang tidak menyoal selisih suara.
Hifdzil dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Kamis (28/3). Menyampaikan “Hanya memasukkan rekapitulasi suara pilpres yang ditetapkan oleh termohon tanpa menyandingkan peroleh hasil suara menurut pemohon,”
“Bahwa dengan demikian, permohonan pemohon harus ditolak atau sekurang-kurangnya tidak dapat diterima,” imbuhnya.
Sebelumnya, Anies-Muhaimin menggugat hasil Pilpres 2024 yang ditetapkan KPU. Mereka menuntut MK untuk membatalkan hasil Pilpres 2024 karena berbagai dugaan kecurangan.
Anies-Muhaimin meminta MK untuk mendiskualifikasi Gibran karena dinilai tak memenuhi syarat pencalonan. Mereka ingin pilpres digelar kembali tanpa keikusertaan Gibran. (*)
