Berita7 | Nasional,. – Pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, menyatakan akan menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sengketa Pilpres 2024, Senin (22/4/2024).

MK memiliki peran penting dalam menjaga dan meningkatkan kualitas demokrasi kita,” tambah Anies.

Cak Imin, pasangan Anies, mengajak masyarakat untuk berdoa agar keputusan MK memperkuat masa depan politik Indonesia.

 

“Kami mohon doa dari seluruh masyarakat. Keputusan MK hari ini adalah tentang masa depan politik kita, sehingga rakyat biasa punya kesempatan untuk berperan aktif dalam politik,” ujar Cak Imin.

Dalam jadwal resmi, Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengumumkan putusan sengketa Pilpres 2024 pada Senin (22/4/2024). Sidang akan dimulai pukul 09.00 WIB dengan dua perkara yang diajukan oleh dua kubu, termasuk Anies-Cak Imin dan Ganjar-Mahfud MD.

“Putusan untuk dua perkara akan dibacakan dalam satu sesi,” ujar Juru Bicara MK, Fajar Laksono, di Gedung MK, Jakarta, Minggu (21/4/2024).

MK menyatakan KPU selaku termohon telah melakukan langkah-langkah sesuai aturan dalam menindaklanjuti putusan MK yang mengubah syarat pendaftaran capres-cawapres. MK juga menyatakan dalil yang menganggap ada nepotisme hingga cawe-cawe dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait munculnya putusan MK yang mengubah syarat usia capres-cawapres tidak beralasan menurut hukum.

MK juga mengatakan tidak ada pihak yang menyatakan keberatan setelah ada Prabowo-Gibran ditetapkan sebagai capres-cawapres. MK juga menyatakan tidak ada bukti bentuk cawe-cawe Jokowi yang disampaikan Anies-Cak Imin dalam permohonannya dengan raihan suara Prabowo-Gibran.

Gugatan yang dilayangkan Pasangan Anies-Muhaimin (AMIN) ditolak seluruhnya oleh Mahkamah Konstitusi (MK). AMIN meminta agar pasangan Prabowo-Gibran didiskualifikasi di Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Namun,

MK dengan tegas, menolak permohonan sengketa hasil Pilpres 2024. Permohonan gugatan yang diajukan AMIN ditolak MK.

Hal itu terungkap dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin, 22 April 2024. Ketua MK Suhartoyo telah membacakan pertimbangan terhadap dalil-dalil permohonan.

MK menyatakan menolak untuk seluruhnya permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang dimohonkan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 01 Anies Rasyid Baswedan-Abdul Muhaimin Iskandar (AMIN). “Amar putusan. Mengadili. Dalam eksepsi menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya,” tandas Ketua MK Suhartoyo.

“Dalam pokok permohonan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” ucap Ketua MK Suhartoyo, di depan para peserta sidang.

Mulanya MK Berwenang Mengadili

Pada mulanya, MK menyatakan berwenang mengadili permohonan AMIN. MK pun membacakan pertimbangan terhadap berbagai dalil. Tetapi, hakim menyatakan, permohonan pemohon tidak berdasar hukum.

AMIN Minta Prabowo-Gibran Didiskualifikasi

MK mengatakan, salah satu pertimbangan yang dipertimbangkan adalah dalil pasangan AMIN yang meminta duet Capres-Cawapres Nomor Urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi. Ditegaskan MK, dalil yang disampaikan AMIN itu tidak beralasan menurut hukum.

BACA JUGA : Diduga APH Tutup Mata Dengan Maraknya Penjual Tramadol Dan Eximer 

Langkah Termohon KPU Sesuai Aturan

Dinyatakan Suhartoyo, langkah-langkah yang dilakukan Termohon KPU sudah sesuai aturan. Yakni, sesuai aturan dalam menindaklanjuti putusan MK yang mengubah syarat pendaftaran capres-cawapres.

Tudingan Nepotisme dan Cawa-cawe Presiden tidak Terbukti

Selain itu, majelis hakim menegaskan, dalil yang menganggap adanya nepotisme dan “cawe-cawe” dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait munculnya putusan MK yang mengubah syarat usia capres-cawapres juga tidak beralasan menurut hukum.

MK menyatakan, tidak ada bukti bentuk cawe-cawe Jokowi seperti yang ditudingkan Pasangan AMIN dalam permohonannya dengan raihan suara Prabowo-Gibran yang sangat signifikan.

Dan, MK menandaskan, tidak ada pihak yang menyatakan keberatan setelah ada Prabowo-Gibran ditetapkan sebagai capres-cawapres. Diungkapkan MK, partai politik dan pasangan capres-cawapres juga tidak ada yang merasa keberatan dengan penetapan Prabowo-Gibran sebagai pasangan yang mengikuti kontestasi Pilpres 2024. (*)

Berita7