Berita7 | Tangerang,. – Terkait kasus pungli yang masih terjadi di Sekolah Negeri, Pakar Pendidikan sekaligus Guru ada saja yang mencari celah Terlebih praktik pungli dilakukan berkedok agama.
Seperti yang diketahui oleh awak media, ada Salah satu Sekolah yang ada Dikota Tangerang masih memungut dana dengan berdalih infaq. Hingga tercatat ditanggal 20 bulan Febuari 2023 sampai 20 febuari 2024 pungutan untuk infaq tersebut masih diberlakukan.
Selain itu, dari satu sisi tidak boleh melakukan penarikan biaya, walaupun anggaran dari pemerintah setempat yang diberikan ke sekolah tidak dapat mencukupi kebutuhan. Janganlah menjadi suatu alasan sehingga kesempatan buruk itu muncul.
Menanggapi hal itu Ceppy selaku Ketua LSM KPK Nusantara menyampaikan. Menurutnya, banyak kemungkinan sekolah masih melakukan pungli. Dimana pemerintah daerah juga tidak bisa menutup mata, karena terkadang ada hal dilematis yang dialami sekolah.
Biasanya dihadapkan dengan keadaan tersebut, sekolah mencari cara untuk mengumpulkan dana. Misalnya, mencari dana lewat komite sekolah dan lain sebagainya. Tapi kalau idenya infaq, saya tidak sependapat. Karena itu berhubungan dengan agama,” Kata Ceppy
Lebih lanjut ceppy memperjelas dan memperlihatkan hasil obrolan kepala sekolah dengan salah satu anggota group Whatsappnya terkait laporan pendapatan infaq.

Ceppy mengatakan, ini saya ada laporan yang dari seseorang yang indetitas nya masih saya rahasiakan,. Ujarnya
Lebih lanjut Ceppy membeberkan secara detile. Ini saya punya data pungutan di salah satu sekolah, dengan dalih Infaq, katanya.

“Pungutan infak di salah satu Sekolah Menengah Pertama yang ada di Kota Tangerang dari tahun ajaran 2023 hingga 2024 masih berjalan, secara rutinitas dalam setiap bulan pendapatan pungutan infaq itu perkelasnya bervariatif. jika di kalkulasi dari jumlah kelas yang yang ada di SMPN itu secara global artinya sudah cukup fantastis, ini sangat jelas ada sasaran uang yang cukup mengalir di sekolah tersebut dalam pertahunnya.

Saya tidak mempertanyakan dan menyalahkan sekolah, saya hanya ingin melihat sejauh mana pemerintah kota tangerang dalam hal ini, Kepala Dinas Kota Tangerang dalam kontrolisasinya terhadap sekolah-sekolah khususnya pendidikan tingkat SMP yang ada di kota tangerang. Apakah sudah tahu atau pura-pura tidak tahu.
“Dan jika mengetahuinya lalu kenapa tidak maksimal dalam memberikan ketegasan bahwa sekolah tidak di perbolehkan memungut dalam bentuk apapun itu. Sehingga masih ada yang menjalani pungutan, dan apakah hal ini Dinas Pendidkan Kota Tangerang mengamini?
“Maka disinilah ketegasan pemerintah khususnya. Kepala Dinas pendidikan berani menyatakan sikap dan memberikan sangsi agar membuat jera. Mengembalikan marwah dinas pendidikan yang dinilai kurang tegas. Pungkasnya. (Andri)
