Berita7 | TANGERANG – Sehubungan dengan adanya Kawasan Industri di Kabupaten Takalar, Perusahaan Umum Daerah (PERUMDA) Air Minum Tirta Panrannuangku Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan melakukan studi komparasi ke Perumdam Tirta Kerta Raharja (TKR) Kabupaten Tangerang untuk mendapatkan referensi terkait kerjasama khususnya kerjasama pada kawasan industri.
Kegiatan tersebut diawali dengan sambutan yang dibuka langsung oleh Direktur Utama Perumda Air Minum Tirta Panrannuangku Kabupaten Takalar, Arianto. Ia menyampaikan bahwa maksud tujuan kedatangan ke Perumdam TKR untuk membahas proses administrasi kerjasama yang mana akan dibagun kawasan industri sehingga dibutuhkan penyediaan air bersih.
“Kami berharap dengan adanya kunjungan kali ini, kami bisa mendapatkan arahan dan bisa mempelajari proses kerjasama yang ada di Perumdam TKR, seperti bentuk kerjasama dengan pihak lain,” jelas Arianto.
“Mungkin dengan menggunakan Memorandum of Understanding (MoU) atau lainnya,” sambung dia dalam kunjunganya ke kantor Pusat Perumdam TKR tersebut, Kamis (16/06).
Dalam kesemptan ini Arianto didampingi jajaranya, antara lain Amiruddin Kasim (Satuan Pengawas Intern), M. Safri (Kepala Bagian Teknik), Habibi Yahya (Kepala Bagian Pelanana), Asriana (Kepala Bagian Umum dan Keuangan), Fatmawati Kadir serta Staf Umumnya.
Kedatangan rombongan Perumda Air Minum Tirta Panrannuangku Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan ini langsung disambut oleh Direktur Utama Perumdam TKR, Sofyan Sapar didampingi Direktur Teknik Yadi Treviyadi serta jajaran struktural perwakilan Perumdam TKR, Kabupaten Tangerang.
Sofyan Sapar mengatakan, bahwa Perumdam TKR Kabupaten Tangerang juga terus melakukan pengembangan baik dari sisi investasi dan kegiatan yang non kerjasama.
“Kalau dengan sistem kerjasama maka dibutuhkan persetujuan awal yang harus dibuat bersama seperti contohnya Perjanjian Kerja Sama (PKS) atau lainnya,” ujar Sofyan.
Pada kesempatan tersebut, Sofyan juga menjabarkan bahwa dibutuhkan beberapa langkah dan proses yang harus dilakukan. Bahwa ada hak dan kewajiban yang harus dijalankan.
“Tak hanya itu, ada juga penalty yang dikenakan jika ternyata tidak memenuhi kewajiban di dalam kontrak,” imbuh Sofyan.
(ADV)
