Berita7, KARAWANG || Ketua PAC Pemuda Pancasila Kecamatan Ciampel menggelar konferensi pers, Terkait adanya Surat Pernyataan Sikap yang di layangkan oleh Pemerintah Desa Kutamekar dan Kutanegara, Kecamatan Ciampel, Kabupaten Karawang.
Baca Juga : Ketua Pemuda Pancasila (PAC) Ciampel Adakan Rutinan Santuni Anak Yatim&Dhuafa
Menurut Karman Suryadi ketua PAC Pemuda Pancasila kecamatan Ciampel, Sapaan akrabnya Ketua TOED mengatakan, merasa kecewa sekali dengan adanya surat pernyataan sikap yang dibuat oleh pemerintah di dua desa yakni desa Kutamekar dan Kutanegara. (18/07/2024).
“Keberadaan Ormas adalah untuk mengontrol sosial serta memberikan pelayanan kepada masyarakat, organisasi kami resmi berbadan hukum. organisasi ini, merupakan perwujudan dari hak asasi manusia ( HAM) berdasarkan pasal 24 ayat (2) UU no 39 tahun 1999 tentang HAM,” ucapnya.
Baca Juga : Dum Truk Sengaja Tuang Solar, Diduga Di Gunakan Untuk Alat Berat Pengurugan Lahan PT Formosa
Di tempat yang sama, Badan Penyuluhan dan Pembelaan Hukum (BPPH) MPC Pemuda Pancasila Karawang, Andre Mangapul Silalahi SH mengatakan, sangat menyayangkan atas pernyataan sikap yang dilayangkan Pemerintahan desa Kutamekar, dan desa kutanegara yang ditandatangani kepala desa, BUMdes, Karang Taruna dan LPM tersebut.
Iya menjelaskan terkait isi dalam surat pernyataan sikap Pemdes Kutamekar tersebut di antaranya disebutkan.
Sehubungan dengan semaraknya aksi dari LSM sekitar Karawang yang mengatasnamakan masyarakat lokal dalam pengelolaan limbah perusahaan khususnya yang berada di wilayah Desa Kutamekar.
“dikarenakan hal tersebut, maka sebagai pernyataan sikap, kami tidak mengakui adanya LSM yang mengatasnamakan warga lokal dalam permintaan pengelolaan limbah yang berjalan saat ini.” ujar Andre.
Menyikapi pernyataan sikap tersebut, Bidang Hukum dan HAM MPC Pemuda Pancasila, Andre Mangapul Silalahi secara tegas mengkritisi cara- cara dan upaya kepala desa kutamekar dan Kuta negara yang memberikan dukungan dan terhadap perusahaan itu.
Baca Juga : Kreen Jasa,. Berhasil Raih Juara Umum POPDA XI dan PORPROV Kota Tangerang Juaranya.
Ia menekankan, pemerintah desa itu perwujudan negara di level akar rumput, sepatutnya mereka ikut mendukung apa yang menjadi harapan warga masyarakatnya. Menurut saya surat pernyataan sikap dari Pemdes Kutamekar ini tidak pas dan syarat dengan kepentingan, kelihatan jelas Pemdes Kutamekar ada hubungan dengan PT HBSP terkait pengelolaan limbah di pabrik tersebut.
“Mungkin bisa jadi bumdesnya tapi bumdes juga harus jelas kerja sama di bidang pengelolan limbah itu harus sesuai dengan ketentuan,” Ucapnya.
Baca Juga : Telat Dalam Penjemputan, Bus Jamaah Haji Indonesia Dikomentari Cak Imin: Ini Harus Jadi Perhatian Kita Semua
Artinya segala sesuatu tentang perizinan pengolahan limbah baik itu B3 ataupun non B3 itu harus dipenuhi terlebih dulu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, tidak serta-merta lembaga usaha tingkat desa dalam hal ini BUMdes yang bisa seenaknya saja menjalin hubungan kerja sama bisnis pengolahan limbah dengan PT lain.
Lebih lanjut Andre menegaskan, terkait pemberian CSR yang dilakukan oleh PT.HBSP kepada Pemdes Kutamekar, ia justru mempertanyakan CSR yang selama ini diberikan dalam bentuknya apa? Apakah pembangunan SDM, pembangunan fisik seperti fasilitas ibadah, fasilitas pendidikan,fasilitas kesehatan, sarana dan prasarana lainnya seperti jalan dan lain sebagainya.
Baca Juga : Kebijakan Liar KPUD Grobogan Mengundang Kecemburuan Sosial
“Jika Pemdes Kutamekar tidak bisa menunjukkan data-data atau fakta-fakta sesuai dengan apa yang mereka sampaikan dalam surat pernyataan sikap tersebut, kita menuntut kepada inspektorat untuk kemudian mengaudit CSR tersebut dan tidak menutup kemungkinan jika terindikasi penyalahgunaan CSR dan kontribusi-kontribusi lainnya dari PTM HBSP tersebut tentu akan kita laporkan kepada pihak yang berwajib.” Tegasnya.
(Ta2)
