Berita7 | Tangerang,. – Sebelumnya sudah dilakukan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) imbauan agar ASN di lingkup Pemkot Tangerang untuk menjaga sikap netralitas dalam pelaksanaan Pilkada serentak 2024 saat ini. Bahkan Surat Edaran yang intinya apa yang harus, apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan oleh ASN dalam menghadapi Pilkada serentak yang mengacu dalam Surat Edaran (SE) Nomor 800.1.6.1/5391/V/2024 tentang ketentuan ASN dalam pelaksanaan Pilkada serentak tersebut. Atau netralitas pegawai negeri sipil.
Dengan adanya dugaan ASN tidak netral pada Pilkada serentak 2024 terhadap Kepala BKD Provinsi Banten berinisial NS.Bawaslu Kota Tangerang juga diketahui sudah memanggil Ketua Jaringan Paguyuban Pasundan Banten (JP2B), Hudaya Layuconsina beberapa waktu lalu. Hudaya dipanggil untuk dimintai keterangan atas adanya deklarasi jaringan yang diduga dihadiri Kepala BKD Provinsi Banten [NS].
Pemanggilan keduanya buntut temuan Bawaslu Kota Tangerang terkait adanya deklarasi dukungan terhadap paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Banten, Andra Soni-Dimyati Natakusumah yang dilakukan relawan Jaringan Paguyuban Pasundan Banten (JP2B), di kawasan Puspemkot Tangerang belum lama ini.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang, Komarullah mengungkapkan, Kepala BKD Provinsi Banten berinisial NS telah memenuhi panggilan guna dimintai klarifikasi, terkait dugaan kehadirannya pada deklarasi jaringan relawan bakal calon Gubernur/Wakil Gubernur Banten Andra Soni-Dimyati Natakusumah.
Sebelumnya, Bawaslu Kota Tangerang telah memanggil yang bersangkutan [NS], setidanya dua kali pemanggilan. Namun, baru hari ini Ahad (01/09) memenuhi panggilan Bawaslu.
“Iya bang. Siang sampai sore bang [dilakukan pemeriksaan],” ungkap Komarullah kepada awqk media lewat pesan singkat What’sApp, beberapa saat lalu ketika ditanya pemanggilan Kepala BKD Provinsi Banten [NS] pada hari ini, Ahad (01/09).
Komarulloh mengatakan, pihaknya akan terus melakukan pendalaman terkait dugaan keterlibatan ASN, baik di lingkup Pemprov Banten maupun Pemkot Tangerang. Pasalnya, pihaknya juga telah melakukan pemanggilan kepada sejumlah ASN Kota Tangerang yang kedapatan berfoto dengan paslon Wali Kota Tangerang.
“Pak Hudaya sudah memenuhi panggilan dan sudah memberikan klarifikasi terkait deklarasi dukungan paslon gubernur yang dilakukan relawan itu. Kami juga telah memeriksa sejumlah ASN Pemkot Tangerang, tapi ditingkatan kecamatan (Panwascam),” beber Komarulloh saat ditemui di kantornya, Rabu (28/08) kemarin.
Terpisah, Penjabat (Pj) Wali Kota Tangerang Dr Nurdin menegaskan, jika ada ASN di lingkup Pemkot Tangerang melakukan pelanggaran politik praktis dengan memberikan dukungan terhadap salah satu paslon dalam Pilkada serentak 2024 ini, pihaknya tidak segan-segan akan melakukan tindakan sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan berdasarkan aturan perundang-undangan dan manajemen ASN.
“Kita akan melakukan tindakan sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan berdasarkan Undang-undang dan manajemen ASN,” ucap Nurdin kepada awak media ini usai Rapat Paripurna DPRD Kota Tangerang, Kamis (29/08) kemarin.
Ia menyatakan pihak Bawaslu-lah yang memiliki kewenangan untuk melakukan klarifikasi. “Silakan Bawaslu sesuai dengan kewenangannya untuk melakukan pengumpulan data klarifikasi hal-hal yang terkait dengan hal tersebut,” tuturnya saat disinggung adanya sejumlah ASN Kota Tangerang yang telah dipanggil Bawaslu.
Nurdin menandaskan, pihaknya akan menjalankan rekomendasi dari Bawaslu Kota Tangerang. Dia menyebut, sanksi bagi ASN yang melakukan pelanggaran dalam Pilkada serentak 2024 ini sudah diatur dalam perundang-undangan dan manajemen ASN tersebut, diantaranya dari teguran lisan maupun tulisan, penurunan jabatan hingga pemecatan.
“Tentunya Pemkot Tangerang akan mengikuti rekomendasi-rekomendasi yang disampaikan oleh Bawaslu Kota Tangerang,” tegas pejabat Kemendagri ini.
“Kita mengikuti sanksi yang sudah diatur dalam manajemen ASN, yang teringan itu teguran lisan, teguran tertulis, kemudian sampai pengenaan sanksi mulai dari penurunan jabatan, pangkat, kemudian penundaan kenaikan pangkat sampai dengan pemecatan. Itu tentunya dengan adanya mekanisme yang sudah ditetapkan sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan ASN,” bebernya.
Dalam kesempatan ini, pihaknya kerap kali melakukan imbauan terhadap ASN di lingkup Pemkot Tangerang di berbagai kegiatan agar dapat menjaga sikap netralitas dan menghindari keterlibatannya dalam politik praktis dalam perhelatan Pilkada serentak 2024.
“Kita juga sudah melakukan deklarasi komitmen bersama untuk menjaga netralitas,” demikian Nurdin mengakhiri. Pungkasnya (red)*
