Berita7 | Jember,. – Dalam upaya mengentaskan ATS di kabupaten Jember, Dinas Pendidikan Kabupaten Jember, bersama Kepala OPD lainya mengelar rapat koordinasi berkaitan dengan penanganan anak tidak sekolah maupun anak putus sekolah yang berlansung di Aula Dinas Pendidikan pada hari jum’at, (13/09/2024)

Tujuan mengentaskan Anak Tidak Sekolah (ATS ) untuk melaksanakan amanat dari undang-undang Dasar 1945 khususnya pasal 231 yang menyebutkan bahwa semua warga negara berhak mendapatkan pendidikan sehingga terutama adalah anak usia didik.

Dengan adanya rapat tersebut Drs. Hadi Mulyono, M.Si,. selaku kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Jember, menyampaikan,” Harapannya anak yang tidak sekolah yang ada di Jember kedepannya kita entas untuk bisa sekolah karena tujuannya satu itu melaksanakan amanat undang-undang dan yang kedua dan juga untuk meningkatkan IPM, IPM itu ditentukan kan ada tiga pendidikan kesehatan dan ada inkamperkapita dari penduduk.

“Pendidikan adalah harapan lama sekolah dan rata-rata lama sekolah itu tadi dan kita tentukan kemarin itu ada Rp20.000 sekian anak hasil verifikasinya mahasiswa KKN kolaboratif tahun 2024 sudah mendapatkan verifikasi anak tidak sekolah anak putus sekolah Itu penyebabnya apa faktor dari ekonomi dan sebagainya nanti kedepan kita ren konfirmasi lagi”.

“Apakah anak-anak itu mau sekolah sekolahnya di mana atau keterampilan tapi sekolahnya harus diikuti, pastinya sudah dilaksanakan tahun 2023 kemarin di mana tahun 2023 itu ada kegiatan untuk mendata ATS di Kabupaten Jember ada 8 desa di 4 kecamatan diketemukan kurang lebih 973 dari 973 kemarin itu ada 120 anak yang tidak sekolah bisa melanjutkan sekolah lagi dengan diberikan keterampilan dan itu yang akan kami aplikasikan di tahun 2024 nanti mengejar 2000 tadi itu”. tuturnya.

(Bam)

Berita7