Berita7 | Jember – Rasa bersalah MH ( nama samaran oknum Guru salah satu Lembaga Pendidikan MTS di kabupaten Jember), yang ramai menjadi perbincangan publik atas dugaan telah melakukan perbuatan pencabulan gadis dibawah umur, mencoba menghindari beberapa awak media dengan cara berlari keluar lewat pintu samping kantor Kemenag Jember enggan dikonfirmasi. Rabu (02/10/2024)
Atas perbuatan bejat MH yang diduga melakukan tindakan perilaku tidak senonoh kepada B (nama samaran korban gadis dibawah umur ) pada hari Rabu, 02 Oktober 2024, pihak Kemenag pun menjelaskan hasil koordinasi tersebut yang di wakilkan kepada Kepala Seksi Pendidikan Madrasah (Faisol Abrari, M.Pd.I,)
Kepala Seksi Pendidikan Madrasah (Faisol Abrari, M.Pd.I,) menjelaskan bahwasanya pada intinya MH mengakui jika ia telah melakukan perbuatannya kepada B. Dan MH kami sudah tidak mengizinkan MH untuk mengajar di lembaga pendidikan MTS setempat. Ujarnya
Selain itu Kepala Seksi Pendidikan Madrasah (Faisol Abrari, M.Pd.I,),menjelaskan terkait perbuatan MH kepada Bunga, untuk masalah sanksinya masih menunggu keputusan Kemenag Pemegang Wilayah, setelah pihak Kemenag Jember, mengirimkan pernyataan atau pengakuan MH sesuai hasil koordinasi dengan Kemenag Jember, pada hari Rabu 2 Oktober 2024.
(Bam)
