Berita7 | – Tangerang,. – Ada Delapan laporan diperoleh secara keseluruhan mulai dari tingkat Panwascam (Kecamatan) maupun di Bawaslu Kota Tangerang .
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang, Komarulloh mengungkap hingga saat ini pihaknya mendapatkan delapan (8) pelaporan ataupun temuan terkait dugaan pelanggaran Pilkada serentak 2024 di Kota Tangerang.
“Pertama paling banyak itu dugaan netralitas ASN,” ungkap Komar kepada awak media usai acara Sosialisasi Pengawasan Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024, di salah satu hotel, kawasan Jatiuwung, Kamis (03/10).
Temuan itu, kata dia melanjutkan, akan diteruskan ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN).
Dalam menyikapi laporan ataupun adanya temuan itu, pihaknya berpegangan pada SKB 4 Menteri dan peraturan Bawaslu RI, bahwa ketika bakal calon, dan ASN didapati melanggar itu masuk pelanggaran kode etik.
“Tapi kalau sudah calon itu pelanggaran disiplin dan larinya ke BKN,” kata dia saat ditanya sanksi apa yang akan diterima ASN bila terbukti melanggar.
Sejauh ini pihaknya sudah menindaklanjuti dua perkara yang diteruskan ke KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara) atas pelanggaran-pelanggaran netralitas ASN.
“Sanksinya ada di BKN kita hanya melayangkan surat rekomendasi,” imbuh Komar.
Sementara disinggung hasil pemeriksaan Pj Wali Kota Tangerang Dr Nurdin, Komar mengatakan akan ditentukan oleh pimpinan (para komisioner-red).
“Putusan belum ada, masih proses karena kita tujuh (7) hari kerja,” ujar dia.
“Termasuk hasil pemeriksaan Sekda, perwakilan OPD dan perwakilan Camat yang sudah diperiksa, ini satu bagian yah satu kesatuan dugaan pelanggaran,” sambungnya.
Komar berjanji akan menyampaikan kepada publik hasil pemeriksaan Pj Wali Kota dan pejabat Kota Tangerang itu.
“Dari pimpinan kita belum melihat seperti apa berkasnya, kita belum teliti nanti kita akan sampaikan. Kita akan pleno-kan,” ucapnya sembari menyatakan sanksinya diserahkan ke BKN
Ia lagi-lagi mengatakan, masih dalam proses dan menunggu hasilnya apa yang akan direkomendasi oleh Bawaslu Kota Tangerang ke BKN terhadap Pj Wali Kota dan bawahanya, ketika didesak rekomendasi yang akan diberikan.
Sebelumnya, Pj Wali Kota Dr Nurdin, Sekda Herman Sumarwan, perwakilan OPD Wawan Fauzi dan perwakilan asosiasi camat, camat Karawaci Mahdiar diperiksa Bawaslu atas laporan Direktur Lembaga Kebijakan Publik Ibnu Jandi, dan akademisi UMT Farhan.
Keduanya melaporkan Pj dan para pejabat Kota Tangerang ini terkait adanya Kunjungan Kerja anggota Komisi III DPR-RI sekaligus bakal calon (sekarang calon) Wakil Gubernur Banten Dimyati Natakusumah, di Pemkot Tangerang pada tanggal 9 September lalu.
(red)*
