Berita7 | Tangerang,. -Riko mengatakan, sudah tugas DKPP untuk mengungkap kebenaran terhadap kasus yang menyeret salah satu Komisioner KPU Kota Tangerang tersebut.
Pasalnya kepercayaan publik terhadap kinerja KPU Kota Tangerang, mengingat saat ini KPU Kota Tangerang sedang menyelenggarakan pesta demokrasi Pilkada serentak 2024. Maka, kasus yang menyeret anggota KPU Kota Tangerang Mora Sonang Marpaung dapat mencoreng wibawa lembaga itu.
Pengamat dari Pusat Riset Kebijakan, Institute for Development of Policy and Local Patnership (IDP-LP), Riko Noviantoro .
Dalam siaran persnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) Perkara Nomor 190-PKE-DKPP/VIII/2024 di Kantor Bawaslu Provinsi Banten, Kota Serang, Kamis (17/10).
Perkara ini diadukan oleh seorang dengan inisial NSP yang memberikan kuasa kepada Rizky S. Dalam perkara ini, pihak Pengadu mengadukan Anggota KPU Kota Tangerang yaitu Mora Sonang Marpaung.
Teradu didalilkan tidak bekerja penuh waktu sebagai Anggota KPU Kota Tangerang periode 2023-2028 karena diduga masih rangkap profesi sebagai Advokat/Pengacara dengan melakukan penandatanganan surat kuasa khusus pada 8 November 2023.
Kemudian pada 3 Mei 2024 Teradu sebagai Advokat masih mendampingi kliennya yang pada saat bersamaan sedang dilakukan sidang pleno KPU Kota Tangerang.
Selain itu, Teradu juga didalilkan melanggar prinsip integritas karena melakukan hubungan tidak wajar di luar pernikahan.
Dosen di salah satu kampus Jakarta ini mengatakan, kalau DKPP sudah memutuskan terhadap kasus cacatnya administrasi seharusnya pihak yang bersangkutan [Mora] gugur.
Ia berharap DKPP segera mengambil keputusan agar anggota KPU Kota Tangerang yang bermasalah itu kemudian bisa mendapatkan kepastian hukum.
“Karena ini kalau benar terbukti bersalah nanti hasil persidangan itu, maka DKPP harus segera memberikan sanksi tegas,” kata Riko kepada BantenExpres, Sabtu (19/10) malam.
Karena, ia berpandangan administrasi itu sifatnya mengikat dan menyeluruh. Jika Teradu terbukti memang berafliasi dengan pihak luar, maka ia bisa diberhentikan.
“Sementara kalau ada juga kasus dugaan asusila, maka DKPP akan mengeluarkan surat ke kepolisian jika buktinya cukup. Karena yang memutuskan bahwa dia benar melakukan asusila itu kan pidana bukan pelanggaran kode etik atau politik,” tutur Riko.
“Kasus yang ditangani DKPP dan Bawaslu itu pelanggaran-pelanggaran Pemilu bukan kasus-kasus diluar kepemiluan, baik perdata maupun pidana,” sambung dia.
Riko juga mengatakan kasus perselingkuhan bisa menjadi kasus pidana, jika isteri pertama menggugat.
Secara materi tidak ada yang dirugikan bagi KPU Kota Tangerang atas kasus tersebut, lanjut dia. Namun, tingkat kepercayaan publik terhadap lembaga penyelenggara Pemilu ini akan diragukan hasil kinerjanya.
“Dan ragunya hasil kinerja itu berarti memperburuk nilai demokrasi,” kata dia menekankan.
Meski begitu, apapun keputusan DKPP nanti, KPU Kota Tangerang diminta tetap bekerja secara profesional. Menjalankan fungsi dan tugasnya.
“Sekarang kan mereka (KPU Kota Tangerang) sedang bekerja, terkait penyelenggaraan Pilkada serentak. Akan pincang bila nanti satu dari kelima komisioner itu hilang,” ujar dia.
“Ini masalahnya soal integritas, pasti publik menyorot ini. Apalagi disana katanya ada dugaan perselingkuhan,” imbuhnya.
Ia juga mengaku heran, kenapa anggota KPU Kota Tangerang Mora Sonang Marpaung rangkap profesi. Padahal, kata dia, sudah jelas aturanya bila menjadi komisioner KPU tidak boleh rangkap jabatan.
“Baik itu sebagai pengurus parpol, tidak menjalankan profesi lain, ormas dan lain sebagainya. Karena itu beresiko munculnya konflik kepentingan. Kok gak ngerti sih jadi anggota KPU,” cetus Riko.
(Red)*
