Berita7, KARAWANG – Polda Jabar/Polres Karawang Selama 2 Bulan Berturut-turut Berupaya Memberantas peredaran Narkoba di Wilayahnya Hukum polres Karawang Membuahkan hasil.
Baca Juga : Jelang Hari Pelaksanaan Pilkada Serentak 2024, KPU Kota Tangerang Targetkan 81 Persen Partisipasi Pemilih
Sebanyak 32 tersangka berhasil diamankan dalam operasi pemberantasan narkoba yang digelar selama Agustus hingga September 2024. Operasi ini berhasil mengungkap 26 kasus penyalahgunaan narkotika dan obat tpe G tergolong keras, Selasa (29/10/2024).
Baca Juga : Tingkatkan Aksesibilitas Transportasi, Dishub hadirkan BISKITA di Kota Tangerang
Kapolres Karawang AKBP Edwar Zulkarnain.S.i.k.SH.MH menyampaikan, keberhasilan ini tidak lepas dari dukungan penuh masyarakat yang berani melapor dan peduli pada lingkungan sekitar.
Baca Juga : Debat Publik Calon Bupati dan Wakil Bupati Jember, ini kata Paslon 02
“Sebanyak 29 tersangka terlibat dalam kasus narkotika jenis sabu, ganja, dan tembakau sintetis, sementara tiga lainnya terjerat kasus penyalahgunaan obat tergolong keras tertentu,” ungkap AKBP Edwar.
Baca Juga : Dinas Provinsi Amanahkan Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Jember
Dalam operasi ini, Polres Karawang juga menyita barang bukti yang cukup mencengangkan, yakni 527,67 gram sabu, 90,60 gram ganja, 38,97 gram tembakau sintetis, serta 2.830 butir obat keras tertentu. Barang bukti ini menunjukkan bahwa peredaran narkoba telah menyasar berbagai kalangan masyarakat, termasuk generasi muda yang rentan.
Baca Juga : Terwujud Sudah Penantian Warga Masyarakat Sempusari
“Terungkapnya kasus ini membuktikan bahwa jaringan narkotika berusaha menyasar semua kalangan usia. Dengan keberhasilan ini, kami berharap dapat melindungi jutaan generasi muda Karawang dari ancaman narkoba,” Tutur Kapolres.
Baca Juga : Tingkatkan Aksesibilitas Transportasi, Dishub hadirkan BISKITA di Kota Tangerang
Para tersangka dijerat dengan pasal yang berbeda tergantung jenis narkoba yang mereka perjualbelikan. Untuk tersangka penyalahgunaan sabu, mereka dikenakan Pasal 114 ayat 1 jo Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun hingga hukuman mati.
Baca Juga : DKM Musholah Al-Hikmah Peringati Maulid Nabi Dengan Tema, Kebon Nanas Bersholawat.
Di akhir keterangannya, Kapolres menegaskan komitmen Polres Karawang untuk terus menindak tegas pelaku narkoba tanpa pandang bulu.
Baca Juga : Pesta Demokrasi Sesuai Harapan Rakyat, Wasit Harus Netral
“Tidak ada ruang bagi pelaku tindak pidana narkotika di Karawang. Kalian bisa berlari, tapi tidak akan pernah bisa bersembunyi. Kami dilatih untuk mencari dan menemukan,” tegasnya.
Baca Juga : Kedaulatan Rakyat Visi Prabowo Ucap Saat Pelanatikan Presiden RI
Dengan dukungan masyarakat, Polres Karawang optimis dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bersih dari peredaran narkoba. (Tata)**


