Berita7 |Tangerang,. – Laporan pengaduan disampaikan ke DKPP tersebut berkaitan dengan keputusan yang dikeluarkan oleh Bawaslu Kota Tangerang pada tanggal 21 Oktober 2024, yakni dugaan politik uang dilakukan oleh Sachrudin sebagai calon Walikota Tangerang 2024-2029 dihentikan dengan memberi penjelasan singkat, tidak ditindaklanjut dengan alasan tidak terbukti sebagai pelanggaran pidana pemilihan.

Tim Hukum Pasangan Calon Walikota dan Walikota Tangerang 2024-2029 Faldo-Fadhlin Akbar mengadukan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tangerang, beserta empat anggotanya ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia (RI) di Jakarta, Kamis (31/10).
Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang tidak menindaklanjuti pemeriksaan dugaan politik uang (money politic) calon Wali Kota Tangerang Sachrudin, terkait pembagian 2000 tiket gratis sepak bola Persikota Tangerang yang dilaporkan Saripudin.
Ketua Bawaslu Kota Tangerang Komarulloh menjelaskan, berdasarkan hasil pembahasan Gakkumdu terhadap hasil penelusuran dan klarifikasi saksi-saksi, bahwa terkait temuan dugaan politik uang tersebut belum terpenuhi unsur dan bukti permulaan yang cukup.
Hal itulah yang membuat Tim Hukum paslon Faldo-Fadhlin menganggap keputusan Bawaslu Kota Tangerang tidak netral dan tidak profesional. Sehingga melaporkan ke DKPP.
“Alhamdulillah, pengaduan kami hari ini sudah diterima oleh DKPP RI dengan Nomor: 590/03-31/SET-02/X/2024,” kata Ketua Tim Hukum Faldo-Fadhlin Syaril Elain dalam keteranganya, Kamis (31/10) sore.
Syafril menjelaskan, Kami menilai keputusan yang diambil oleh Komisioner Bawaslu Kota Tangerang suatu langkah tanpa alasan yang dapat diterima,” ujar dia menegaskan.
Sebab, lanjut dia, dari segi waktu, saksi, dan bukti yang disampaikan sudah cukup. “Kami ketika itu tanyakan, apakah bukti dan saksi masih kurang? Dijawab, sudah cukup sehingga tidak ada yang kurang lagi,” imbuhnya.
Diketahui, penghentian laporan yang dilakukan oleh Bawaslu Kota Tangerang berawal dari laporan Saripudin, warga Pinang, Kota Tangerang pada 2 Oktober 2024 yang lalu.
Saripudin ke Bawaslu Kota Tangerang melaporkan atas dugaan politik uang yang dilakukan oleh calon Walikota Tangerang Sachrudin dengan cara membagi-bagikan 2000 tiket gratis pertandingan sepakbola Liga 2, antara Persikota Tangerang vs PSPS Pekanbaru pada 25 September 2024 di Stadion Benteng Reborn.
“Pembagian karcis atau tiket jelas sekali buktinya dan pak Sachrudin sendiri menulis dalam Instagramnya. Dia mengaku membagikan langsung tiket nonton bola tersebut kepada anak-anak klub SSB dan masyarakat Kota Tangerang,” terang Syafril.
Terpisah, Komisioner Bawaslu Kota Tangerang Faridal menyampaikan, pihaknya belum mau berkomentar terkait adanya laporan DKPP oleh Tim Hukum paslon Faldo-Fadhlin tersebut.
“Kita belum tahu yah, tidak netralnya dimana tidak profesionalnya dimana yang dituduhkan itu? Kita belum bisa komentar lebih jauh bang laporan ke DKPP itu,” kata Farid dihubungi BantenExpres.
Menurutnya hak semua warga negara untuk membuat laporan. Kendati demikian, Farid menegaskan pihaknya sudah sesuai prosedur dalam menangani adanya laporan terkait Sachrudin, yang diputuskan tidak ditindaklanjuti.
“Kita sudah sesuai prosedur, karena memang itu pembahasanya juga dengan temen-temen Gakkumdu. Jadi bukan Bawaslu sendiri yang memutuskan,” tekan Farid menjelaskan. (*)
@sumber : BantenExpres
