Berita7 | Tangerang,. – Baru saja Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan penting yang mengatur sanksi pidana bagi pejabat daerah, anggota TNI, dan Polri yang terbukti tidak netral dalam Pilkada serentak 2024. Keputusan tersebut muncul di tengah situasi maraknya praktik “cawe-cawe” oleh aparat negara untuk memenangkan kandidat tertentu.
Pengawal Pilkada Tangerang (KPPT) yang terdiri dari berbagai unsur di antaranya mahasiswa, aktivis dan advokat menyambut baik hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 136/PUU-XXII/2024 tersebut.
Putusan ini mengatur anggota aktif TNI-Polri dan pejabat yang melanggar prinsip netralitas dapat dikenai hukuman pidana. Harapan besar ditujukan pada keputusan ini agar mencegah penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat negara diambil MK setelah mengabulkan gugatan terkait Undang-Undang Pilkada, yang sebelumnya dinilai kurang tegas dalam memberikan efek jera terhadap pelanggaran netralitas aparat.
Menyikapi itu, Komite Pengawal Pilkada Tangerang (KPPT) yang terdiri dari berbagai unsur di antaranya mahasiswa, aktivis dan advokat menyambut baik hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 136/PUU-XXII/2024 tersebut.
Dengan terbitnya putusan MK itu, pihaknya berharap tidak ada lagi bentuk-bentuk keterlibatan ASN, TNI dan Polri yang aktif melakukan praktek politik praktis.
“Bagi kami, keputusan itu merupakan bentuk keberpihakan negara kepada rakyatnya dalam membebaskan dan menentukan pilihan politik di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak saat ini,” kata juru bicara KPPT Darwin Silaban, saat konferensi pers di Kota Tangerang, Rabu (20/11).
“Bahkan mereka harus berhenti melakukan segala macam bentuk intimadasi terhadap masyarakat dalam menggunakan hak politiknya,” cetus Silaban.
Selain itu, KPPT juga memberikan pelayanan bantuan hukum kepada masyarakat apabila mendapatkan ancaman-acaman dari pihak ASN, TNI dan Polri apabila kedapatan melakukan tindakan yang merugikan masyarakat dalam menentukan pilihan politiknya.
“Kita (KPPT) akan membuka posko pengaduan bagi masyarakat, dan kita juga akan siapkan 50 pengacara. Jadi masyarakat dari berbagai elemen mana pun tidak perlu lagi takut terhadap pihak-pihak yang melakukan intimidasi politik di pilkada serentak 2024. Segera laporkan!,” tandas Silaban.
Dari putusan itu, lanjut dia, sudah seharusnya ASN, Camat, Lurah, TNI dan Polri dapat menjaga netralitasnya dan berhenti melakukan aktivitas politik praktis.
“Ingat, putusan MK No. 136 ini telah merubah Pasal 188 UU No. 1/2015 dapat menjerat mereka ke ranah pidana dengan kurungan pidana maksimal 6 bulan serta denda maksimal Rp6 juta,” kata dia menegaskan.(*)
