Berita7 || Tangerang – Setelah memasuki masa tenang Pilkada Serentak 2024. bersama KPU, Dishub, Disbudpar, DLH dan kecamatan melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK). Penertiban ini dillakukan petugas gabungan yang menyasar sejumlah ruas jalan di Kota Tangerang.
Baca Juga : Melalui Berbagai Program Dindik Kota Tangerang Terus Upaya Kesejahteraan Peningkatan Kompetensi Guru
Diketahui, masa tenang kampanye dimulai sejak Minggu (24/11/2024) hingga Selasa (26/11/2024). Masa tenang yang tentunya tidak diperbolehkan adanya aktivitas atau kegiatan berkampanye menjelang pemungutan suara. Sehingga, petugas akan dikerahkan untuk menurunkan APK dengan menyisir jalan-jalan lingkungan dan jalan protokol,” ujarnya, Senin (25/11/2024).
Plt Kepala Satpol PP Kota Tangerang Irman Pujahendra menuturkan, pihaknya sudah berkoordinasi dan meminta bantuan camat dan lurah untuk membersihkan APK di wilayah masing-masing, di luar jalan protokol.
Baca Juga : PDP Kayangan Upayakan Tingkat Produksi Mencapai Target
“Kami juga sudah koordinasi dan meminta bantuan dengan camat dan lurah agar membantu menurunkan APK di wilayah masih masing-masing,” jelasnya.
Baca Juga : Sekda Aktif Dipenjara, Jangan Korbankan Anak Buah
Nantinya, APK yang sudah diturunkan akan diamankan di Kantor KPU Kota Tangerang. Adapun jenis APK yang akan ditertibkan berupa spanduk, umbul-umbul dan baliho.
(Haryo)
