Berita7 | TANGERANG,. – Prosedur yang tidak benar terjadi pada pemutusan aliran listrik yang berlokasi di Perumahan Dasana Indah Blok SC6 No. 9 RT 006/010 Kelurahan Bojong Nangka Kecamatan Kelapa Dua. Kabupaten Tangerang yang mana Petugas mitra PLN bekerja tidak dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang jelas.
Aturan Hukum Petugas Listrik yang Memasuki Rumah Pelanggan tertuang dalam SOP yang berbunyi. Anda berhak meminta petugas tersebut untuk menunjukkan identitas petugas maupun surat tugasnya.
Dalam praktiknya, perusahaan (contohnya PT. PLN) yang menugaskan pegawainya mendatangi rumah pelanggan mewajibkan pegawainya untuk membawa identitas petugas dan surat tugas resmi. Dan jika kedapatan tidak memberikan Identitas apalagi tanpa komunikasi lisan maupun surat pemberitahuan sebelumnya, ditambah lagi tidak Ada penghuni rumah pada saat pemutusan , itu artinya Petugas masuk ke rumah pribadi, Hukumnya Mengintip Rumah Orang Lain. Masuk Rumah Orang Lain Tanpa Izin. Jika demikian petugas tersebut dapat diancam pidana sebagaimana disebut dalam Pasal 167 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”)
Kukuh Pujiyanto dari LBH MataHati dirinya menyayangkan hal ini terjadi pada salah satu rumah yang mana petugaa PLN memutus aliran listrik tersebut tanpa bertemu dengan pemilik rumah dan tidak ada komunikasi sebelumnya . Ucap Kukuh
Masih kata Kukuh. Sebaiknya mitra PLN menerapkan SOP yang berlaku jangan bersikap semena mena, harusnya mereka paham SOP ketika akan memutus kabel meteran di rumah masyarakat sebaiknya tanamkanlah dulu kominikasi atau pemberitahuan dulu ke pemilik rumah
“Jangan mentang-mentang di rumah tidak ada pemiliknya dengan bebasnya petugas itu main putus saja, memangnya tidak bisa kah dikomunikasikan sebelumya pada saat ingin melakukan Sesuatu hal dirumah orang .Geram nya.
(VAN)
