Berita7 | Tangerang,. -Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Penyelenggaraan Perhubungan Pasal 45 ayat 4 dan 5 digelontorkan menjadi langkah yang menimbulkan pro kontra Pemilik ruko atas kenaikan biaya parkir yang dinilai melonjak.
Salah satunya terjadi di ITC BSD JUNCTION KOTA TANGERANG SELATAN yang mana aturan yang edarkan mengacu kepada peraturan yang berbunyi
“Sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perhubungan, Pasal 45 Ayat 4 dan Ayat 5, kami Informasikan bahwa akan ada penyesuaian tarif parkir casual maupun tarif parkir berlangganan di ITC BSD dan BSD Junction, yang berlaku mulai 1 Januari 2025, sebagai berikut:
Kendaraan mobil 1 Rp 300.000 per unit kendaraan / bulan Kendaraan motor 1 Rp 175.000 per unit kendaraan / bulan
Pembayaran untuk perpanjangan berlangganan parkir ITC BSD dan BSD Junction bulan Januari 2025 dapat diiakukan mulai tanggal 21 Desember 2024 hingga 03 Januari 2025 dengan tarif yang sudah di sesuaikan.
Untuk mempermudah pembelian parkir bertangganan, Bapak/ibu dapat melakukan transaksi melalui aplikasi ITC Privilege.
Demikian pemberitahuan ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kerjasamanya, kami ucapkan terima kasih.
Dilansir dari Pasal 45
(1) Penyelenggara fasilitas Parkir untuk umum di luar ruang milik Jalan
dapat memungut tarif terhadap penggunaan fasilitas yang diusahakan.
(2) Pemungutan tarif Parkir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
dilakukan secara elektronik.
(3) Formula perhitungan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung
berdasarkan:
a. penggunaan fasilitas Parkir per jam atau per hari;
b. perjanjian penggunaan dalam jangka waktu tertentu;
c. biaya operasional; dan
d. asuransi.
(4) Besaran tarif dihitung berdasarkan formula sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(5) Besaran tarif Parkir sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sebagai dasar
perhitungan pengenaan Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas Jasa Parkir
yang diatur dalam Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Sedangkan Pasal 46
(1) Tarif Parkir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (4) dapat ditinjau
kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali.
(2) Peninjauan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan
memperhatikan:
a. biaya investasi;
b. kemampuan membayar masyarakat;
c. aspek keadilan terhadap dampak yang ditimbulkan; dan
d. efektivitas pengendalian atas kebijakan penyelenggaraan Parkir.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai peninjauan tarif Parkir sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Wali Kota.
Dalam Pasal 45 ayat (4) dapat ditinjau dan dapat di kutif bahwa huruf (b) yang berbunyi “kemampuan membayar masyarakat;” tentu dapat di artikan masih banyak masyarakat yang tidak mampu sehingga
Aksi protes Kenaikan harga member parkir yang begitu tinggi ke pihak management pada. Senin (13 12/ 2024) dikarenakan Beredarnya surat pemberitahuan untuk kenaikan member parkir yang sudah di buat oleh pihak Management.
Hal itu membuat pihak Karyawan, Penghuni ITC maupun Ruko BSD ITC Junction melayangkan protes dengan menolak keras adanya melonjak harga member parkir yang sebelumnya Rp 65.000,-/bulan untuk pengendara roda dua kini menjadi Rp 175.000,-/bulan sementara untuk pengendara roda empat yang sebelumnya hanya Rp 150.000,-/bulan rencana akan di naikan menjadi Rp 300.000,-/bulan.
Yono Selaku penyewa ruko merasa keberatan, menurutnya gaji buat biaya parkir Rp 175.000,- belum buat bayar kost, belum lagi buat makan, kasihan kami cuma rakyat biasa. Rencana kenaikan tarif parkir di Bulan Januari 2025. mohon ada kebijakan yang bisa di ukur dengan kemampuan membayar masyarakat dan tidak membebani masyarakat. Pungkasnya. (OGM)
