Berita7 – Grobogan, Polres Grobogan Polda Jateng berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang sempat menggemparkan publik, pada Minggu (19/1/25),

Kapolres Grobogan AKBP Ike Yulianto didampingi Kasat Reskrim Polres Grobogan AKP Agung Joko Haryono,dan Kasi Humas Polres Grobogan AKP Danang Esanto gelar press release yang diselenggarakan di Aula Jananuraga Mapolres Grobogan ,Kamis (30/1/25).

BACA JUGA : Kebijakan Liar KPUD Grobogan Mengundang Kecemburuan Sosial

Dalam press release tersebut Kapolres Grobogan Ike Yulianto menyampaikan,bahwa kejadian pembunuhan yang terjadi pada Hari Minggu (19/01/25) sekitar pukul 01.00 dini hari, korban berinisial S dan pelaku berinisial A, motif pelaku pembunuhan adalah pelaku tersinggung dengan keberadaan korban,yang mana korban ini adalah sebatang kara yang menginap dirumah pelaku. Jadi bermula dari adanya kegiatan itu, maka terjadilah peristiwa pembunuhan ini. Pelaku yang sempat dirumorkan menderita gangguan jiwa juga sudah menjalani pemeriksaan medis dan hasilnya dinyatakan dalam keadaan normal.

BACA JUGA : PMN Resmi Lantik Puji Krisdiyanto Menjadi Dewan Pimpinan Kabupaten Grobogan

” Terkait kasus ini,untuk pelaku ia melakukan penganiayaan dengan cara menancapkan sebilah pisau yang mirip samurai di sebelah kiri dada korban sebanyak dua kali, setelah melakukan penusukan barang bukti berupa pisau yang mirip Samurai dibuang oleh pelaku di sungai .” Terang Kapolres.

BACA JUGA : Polres Grobogan Resmikan Monumen Garuda Bhayangkara

” Terkait pengenaan pasal 340 subsider 338 ataupun pasal 351 ayat 3 dimana maksimal ancaman hukuman 20 tahun penjara”.Tambah Kapolres.

Saat press release kejadian pembunuhan tersebut, terlihat pelaku A sangat menyesali perbuatannya , ketika ditanya oleh Kapolres dengan wajah tertunduk serta menggunakan penutup wajah pelaku mengatakan sangat menyesal. ” Saya sangat menyesal ” ungkapnya.

@Tn

Berita7