Berita7 | KOTA TANGERANG, – Mengacu pada Pasal 18 Ayat 1 UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers barang siapa yang menghalanginya wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik, dapat dipidana 2 tahun penjara dan denda paling banyak Rp. 500 (lima ratus juta rupiah), Jum’at (31/01)

Sepertinya UU Pers dianggap tidak berpengaruh oleh Kepala Desa Rajeg, terbukti saat ada awak media yang ingin meliputi kondisi banjir di wilayah tersebut, Kepada Desa Rajeg melarang dengan alasan Perumahan di wilayah tersebut tidak akan laku

Menyikapi hal tersebut, Ketua MCI Kota Tangerang, Asep WW mengkritisi bahkan rencananya akan melayangkan surat somasi kepada Kades Rajeg , Kec. Rajeg, Kabupaten Tangerang yang dinilai kurang bersahabat dengan awak media,

” Itu kan, mau meliput kondisi banjir di wilayah tersebut, Kok dilarang.

Sikap Kades tersebut, kami anggap sudah melanggar Pasal 18 Ayat 1 UU Nomor 40 Tahun 1999, Tentang Pers. Terkecuali Kalau awak media tersebut  melanggar kode etik jurnalistik, Arogan atau tidak sopan, boleh dilarang ” Kata  Asep,  dikediamannya, Jum’at ( 31/01)

Asep menegaskan, ia bersama rekan – rekanya rencana akan menindaklanjuti sesuai dengan perundang-undangan

” Kami akan menindaklanjuti sesuai aturan perundang-undangan, Sikap Kades  tersebut  telah menyinggung  perasaan Kani sebagai awak media

Bila tidak di tindak lanjuti , khawatir akan terjadi  kembali   atau terulang lagi dilakukan oleh para pejabat lainnya ” Tegas Asep

Berita7