Berita7|JEMBER, Dalam kepengurusan sertifikat verifikasi halal ada beberapa prosedur yang harus memiliki NIB dulu, setelah NIB kemudian melengkapi persyaratan yang pertama ada list bahan baku yang bahan baku yang digunakan dalam produk tersebut.
Kemudian bagaimana proses pembuatan juga wajib ditampilkan dan kemudian ada yang namanya foto produk, foto produk yang nanti dengan pendamping halal, kemudian ada UMKM produk dan wajib di tempat produksi UMKM tersebut.
Jadi pendamping nantinya akan membuatkan akun mengisi kelengkapan dan juga survei ke tempat lokasi yang perlu diperhatikan tempat lokasi untuk sertifikat verifikasi halal itu, dan harus wajib bersih higienis terhindar dari hal-hal yang najis.
Seperti yang dijelaskan Ismi Dahlia selaku pendamping halal dikantornya pada 12 Febuari 2025, selain itu ia juga menjelaskan,” Boleh satu ruang dengan dapur keluarga Karena masih masuk dalam kategori usaha mikro tapi harus bersih dan higienis.
“Untuk verifikasinya itu yang bertanggung jawab adalah bpjbh dan kami dinas koperasi ini yang menyambungkan pada pendamping halal jadi ada pendamping halal dan kami akan menyambungkan UMKM kami yang butuh sertifikasi halal kita akan bantu untuk kelengkapan persyaratannya”.
“Untuk kategori halal makanan dan minuman itu terutama dari bahan bakunya harus jelas, kalau untuk daging hewan yang disembelih itu wajib mempunyai itu wajib mempunyai sertifikat halal untuk dagingnya”.
” Jadi semisal ada olahan ayam atau daging bisa menunjukkan asal usul dari daging yang diolah maka itu tidak akan bisa diproses lebih lanjut, akan tetapi jika non daging lebih mudah untuk proses halalnya”.
“Yang agak susah ketika itu yang ada kandungan daging masuk yang halal reguler atau berbayar yang non daging itu yang halal shop the clear atau yang gratis setiap tahun ada kuota, jadi ada dua skema halal yang shop the clear dan reguler”.
” Untuk warga masyarakat yang ingin mengurusi sertifikat verifikasi halal monggo di dinas koperasi akan kami bantu untuk kelengkapan persyaratan penyambungan ke pendamping halal yang berwenang mengeluarkan sertifikat verifikasi halal”. jelasnya lebih lanjut.
(Bam)
