Berita7|JEMBER, Sebagai sarana informasi publik media Berita7.net kesulitan menemui kepala Bapas Kelas ll jember, pada 26 Februari 2025, beberapa wartawan salah satunya dari Berita7.net, sengaja mendatangi kantor Bapas tersebut dengan tujuan ingin mengetahui visi misi Bapas.
Agar bisa membantu pemerintah dalam menyampaikan visi misi Bapas kepada warga masyarakat dan generasi muda sebagai edukasi bagi yang belum memahaminya, akan tetapi hal tersebut pihak kepala Bapas Kelas ll Jember, tidak dapat ditemui.
Dengan adanya hal tersebut apabila kepala Bapas Kelas ll, sulit untuk ditemui, bagaimana warga masyarakat bisa mengetahui visi misi Bapas Kelas ll Jember, bukan cuman sekali ini saja, sudah beberapa kali teman-teman wartawan menyampaikan jika kepala Bapas Kelas II selama ini sulit ditemui.
Padahal sebagai warga masyarakat Indonesia berhak mengetahui informasi publik sesuai dengan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Hak ini merupakan hak asasi manusia yang dijamin dalam Pasal 28 F UUD 1945.
Bapas Kelas II Jember, tidak bisa ditemui selama berita ini diterbitkan.
(Bam)
