Berita7|JEMBER, Saat mendengar banyaknya keluhan adanya harga pukul melonjak yang ditidak sesuai dengan HET dalam RDKK dan sulitnya memperoleh pupuk bersubsidi, di wilayah Kecamatan Kencong dan Kecamatan Jombang Kabupaten Jember Jawa Timur.

Pada tanggal 25 Februari 2025, Anggota Komisi B Fraksi Nasdem, DPRD kabupaten Jember, ( Khoirul Fathoni ), sengaja meminta pak Rudi dan pak Marsudi selaku distributor pupuk dari Mitra Tani Lestari untuk mendampingi melakukan sidak atas temuan yang sudah dirangkum selama ini oleh Khoirul Fathoni.

Karena adanya penemuan terhadap 3 kios yang telah melakukan penjual penjualan pupuk tidak sesuai dengan HET yang terdapat dalam RDKK salah satunya kios Mitra Tani 2 yang berada di wilayah kecamatan Jombang Jember.

Dengan adanya hal tersebut, Anggota Komisi B Fraksi Nasdem, DPRD kabupaten Jember, ( Khoirul Fathoni ), menyampaikan,” Sudah kita sepakati bahwa menjual pupuk subsidi urea dan phonska itu harus sesuai dengan HET tanpa alasan apapun, apa itu karena ada iurannya atau mungkin karena apa dan lain sebagainya”.

“Dan kita semua tahu jadi menjual pupuk harus sesuai dengan HET yang terdapat dalam RDKK tanpa alasan apapun, dan ternyata kemarin kami menemukan bukti di kios Mitra Tani 2 menjual pupuk di atas HET dengan harga 140 ribu/sak, satu sak urea dan satu sak Phonska”.

“Alhamdulillah dengan saya sidak hari ini (25 Februari 2025), dan didampingi oleh distributor pupuk Mitra Tani Lestari, jadi ini jelas keterangannya tidak dari sebelah pihak dan semuanya tadi juga bisa mendengar penjelasan dari pihak kios Mitra Tani 2 yang sudah sangat jelas sekali mengakui”.

“Dengan ditemukannya hal seperti ini kita pastinya akan menagih janji PI melalui distributor, dua kali peringatan tidak patuh tidak taat pasti cabut izin itu janji yang disampaikan oleh pak Rudi selaku distributor Mitra Tani Lestari.

“Hal ini menjadi sebagian tugas dari saya sebagai anggota dewan komisi B yang mempunyai mitra dengan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, memang harus bisa mencari membuktikan bahwa RDKK itu tidak semuanya real ada petaninya, ternyata masih ada juga nama-nama fiktif di situ”.

“Jadi orangnya hanya dipinjam namanya tapi yang mengambil adalah orang lain dan kios itu tahu, misalnya ketika datang si A mengambil pupuk miliknya si B, saya bicara seperti itu sebagai anggota komisi B tidak berani kalau tidak ada datanya dan faktanya”.

“Setelah ini untuk tindak lanjutnya saya akan membuat laporan secara rinci kepada distributor secara langsung terkait pelanggaran agar ada perhatian dan tindakan kepada kios-kios yang dikatakan dalam tanda kutip nakal”.

” Saya titip kepada semua kios-kios jangan pernah bermain-main dengan harga pupuk termasuk pendistribusiannya jangan pernah menjual pupuk dengan harga di atas HET dan saya akan sidak tindak tegas sebagai selaku Anggota Dewan Komisi B,” jelasnya.

(Bam)

admin