Berita7 | Jayapura Papua, – Ketua LSM Wadah Generasi Anak Bangsa (WGAB) Papua, Yerri Basri Mak, SH.,MH meminta dan mendesak Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) agar segera memberhentikan Ketua dan Anggota Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua karena pelanggaran serius yang dilakukan pasca pendaftaran calon gubernur dan wakil gubernur periode 2024-2029 yang lalu.

Menurut Yerri, kelima Komisioner KPU Papua telah terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu dan sudah selayaknya diberhentikan, mengingat kelima Komisioner tersebut sebelumnya sudah dijatuhi sanksi berat oleh DKPP bulan Januari yang lalu.

” Mereka yang dijatuhi sanksi berat oleh DKPP adalah Ketua KPU Papua, Steve Dumbon, serta empat anggotanya yakni, Amijaya Halim, Abdul Hadi, Diana Dorthea Simbiak, dan Yohannes Fajar Irianto Kambon. Ini memalukan, mereka melanggar kode etik dan sumpah jabatan,” tuturnya. Senin, 03 Maret 2025

Yerri juga menegaskan tentang aturan pemberhentian anggota KPU ada di UU Nomor 22/2007 tentang Penyelenggara Pemilu, khususnya pasal 29, 30, dan 31. Dalam pasal 29 ayat (1) disebutkan, anggota KPU di berbagai tingkatan berhenti antarwaktu karena 3 hal, yakni meninggal dunia, mengundurkan diri, dan diberhentikan.

” Kelima Komisioner Papua, Ketua dan Anggota sudah secara terang-terangan melakukan pelanggaran serius dan tidak bisa dipertahankan. Kita mengacu pada UU Nomor 22 tahun 2007 Ayat (2) pasal yang sama menyebutkan ada Tujuh alasan anggota KPU bisa diberhentikan dan satu saja dari Tujuh hal ini terpenuhi maka, anggota KPU yang bersangkutan wajib dipecat karena sudah tidak memenuhi syarat sebagai anggota Komisioner Provinsi Papua,” ujar Yerri.

Ia juga menegaskan kalau kelima Komisioner Papua tersebut dalam pengamatan hukum terkait kesalahan dan kelalaian yang dibuatnya, bertolak dari itu bisa dipidana dengan hukuman penjara 5 tahun atau lebih karena melakukan tindak pidana pemilu dengan meloloskan pasangan calon wakil gubernur Provinsi Papua, Yermias Bisai.

“Kita berharap dan mendesak Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) agar secepatnya memberhentikan dan memecat kelima Komisioner Papua sebelum Pemilihan Suara Ulang (PSU), tetapi juga harapan kami, kelima orang tersebut harus diproses hukum demi memberikan efek jerah bagi semua anggota Komisioner KPU diseluruh Indonesia” pinta Yerri.

Sesuai Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang Pemungutan Ulang (PSU), syarat, waktu dan tahapannya serta tenggat waktu diberikan 180 hari, Yerri berharap Dewan Kehormatan Pemilu dapat menggantikan kelima Komisioner KPU Provinsi Papua secepatnya guna menghindari kesalahan yang sama terulang kembali.

(Nando)

Berita7