Berita7 | Tangerang,. – Proyek pembangunan Menara Telekomunikasi yang diduga milik PT. Gihon Telekomunikasi Indonesia yang sedang dibangun di wilayah RT 04, RW 04, Kelurahan Buaran Indah, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang  dalam rencana ketinggian mencapai 36meter dengan luas tanah 7 x 7meter kini menjadi sorotan LSM PATROLI (Pengamatan Rancangan dan Observasi Lingkungan) atas diduganya pembangunan Menara Telekomunikasi yang milik PT. Gihon Telekomunikasi Indonesia itu belum bisa membuktikan sudah berizin.

Meski demikian, Vendor menara telekomunikasi nekat membangun, dengan dasar ijin warga sekitar, Ketua RT, Ketua RW, dan Kelurahan.

Melalui cellular phone. H. Embang yang di ketahui selaku pemilik lahan tanah saat di konfirmasi mengatakan. Pak,. Kalau saya jujur aja. Saya hanya sebagai menyewakan lahan, dan saya juga sudah komunikasi dengan RT RW dan Lurah.
Adapun urusan perizinan pembangunan man saya tidak tahu menahu. Bahkan caranya aja saya tidak tau. Katanya.

Dikatakan Kukuh Pujiyanto ketua LSM PATROLI (Pengamatan Rancangan dan Observasi Lingkungan) dirinya mempertegas. Padahal sangat jelas  dalam pelaksanaan pembangunan Menara Telekomunikasi di atur juga oleh  PERATURAN DAERAH KOTA TANGERANG NOMOR 9 TAHUN 2017 TENTANG PENATAAN DAN PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 dan Pasal 5

‘Tentu harus melalui proses perizinan yang berlaku dan tidak hanya sepihak yang tentunya Masyarakat juga jangan sampai dikadalin oleh perusahaan nakal sehingga kerap menimbulkan keresahan hingga konflik di masyarakat. Ujarnya

Menyoroti pembangunan Menara Telekomunikasi tersebut,. Kukuh Pujiyanto dirinya  menyampaikan. Fenomena ini sering terjadi di berbagai daerah, entah karena itu buruknya sosialisasi kepada masyarakat hingga kecurangan oknum perusahaan untuk mengelabui aturan. Sehingga ada dugaan tanda kutip pun dilakukan ke berbagai yang berkepentingan sampai ke masyarakat juga dibungkam untuk tidak berani menolak,

“Walaupun jelas ada alasannya seperti dampak radius , dampak radiasi, sambaran petir, efek robohnya tiang tiang tower itu bahkan radiasi yang menyebabkan gangguan kesehatan seperti, vertigo, telinga berdenging, hingga gangguan metabolisme tubuh juga bisa mempengaruhi alat elektronik seperti TV dan HP mengalami kerusakan akibat pemasangan penangkat petir yang tidak sampai tanah. Tegasnya

Jadi jika berdasarkan Rekomendasi hanya dari Kepala kelurahan saja itu tidak bisa dijadikan pegangan mewakili warga lalu dengan seenaknya mengizinkan pembangunan Proyek pembangunan Menara Telekomunikasi di wiliyahnya bebas dibangun. Pungkas Kukuh.

Dikutip dari hukumonline.com, pembangunan menara komunikasi diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 02/Per/M.Kominfo/03/2008 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Menara Bersama Telekomunikasi.

Selain itu diatur juga dalam Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Komunikasi dan Informatika dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 18 Tahun 2009; Nomor: 07/Prt/M/2009; Nomor: 19/Per/M.Kominfo/03/2009; Nomor: 3 /P/2009 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Bersama Menara Telekomunikasi.

Sementara itu, untuk persyaratan mendirikan tower di pemukiman juga. mesti diserakan  Dokumen (Rekomendasi) Kesesuaian Tata Ruang Wilayah dari Badan Perencanaan Pembangunan Daaerah (BAPPEDA) pemerintahan setempat. Dokumen (Rekomendasi) Lingkungan dari Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman Dan Lingkungan Hidup (DPRKPLH) pemerintahan setempat. Dokumen (Rekomendasi) dari Dinas Komunikasi Dan Informatika pemerintahan setempat Juga Surat persetujuan dari warga sekitar dalam radius dan tinggi menara yang diketahui oleh kepala kelurahan dan Camat setempat setelah dilakukan sosialisasi obyektif tentang menara kepada masyarakat sekitar.

Tak hanya itu. Surat pernyataan sanggup mengganti kerugian kepada warga apabila terjadi kerugian/ kerusakan yang diakibatkan oleh keberadaan menara juga Kesanggupan membongkar menara apabila sudah tidak dimanfaatkan kembali.

Surat pernyataan sanggup untuk digunakan secara bersama. sosialiasasi hingga Gambar Teknis: Tampak, Potongan, Rencana Pondasi Denah Bangunan Grounding / penangkal petir Perhitungan Struktur/ Konstruksi dan Gambarnya. Peta Lokasi dan situasi dan Uji penyelidikan tanah pun dapat diberitahukan sebagai upaya dari transparansi informasi publik.. (VAN)

Berita7