Berita7 | Kota Tangerang ,. – Wartawan didefinisikan sebagai orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik, seperti mencari, mengumpulkan, mengolah, dan menyajikan informasi kepada masyarakat melalui media massa.

Mengacu pada UU Pers tahun 1999 bahwa profesi Wartawan memainkan peran penting dalam menyajikan informasi yang akurat dan objektif kepada masyarakat, serta membantu meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat tentang berbagai isu dan topik seperti yang disebutkan dalam UU Pers dan undang-undang lainnya, seperti UU Keterbukaan Informasi Publik, berpotensi mengkriminalisasi pers dan membatasi kebebasan pers sering terjadi dengan adanya dugaan dugaan Penyalahgunaan hukum Oknum-oknum tertentu mungkin menggunakan hukum untuk membungkam pers atau menghambat sehingga menyebabkan masalah bagi profesi wartawan dan kebebasan pers.

Beberapa pihak mungkin tidak mematuhi UU sehingga Keterbukaan Informasi Publik, berpotensi mengkriminalisasi pers dan membatasi kebebasan pers.

Dan hal ini terjadi saat adanya sejumlah wartawan yang hendak melakukan investigasi sebelumnya telah mendapatkan informasi dari warga sekitar, adanya pengolahan minyak Jelantah yang ditampung disebuah Gudang penampungan minyak goreng bekas (Jelantah) yang berlokasi di Jl. Hasyim Ashari, RT 06 RW 04 Nerogtog Pinang Kota Tangerang, pemilik usaha tuding profesi dan sebut “wartawan pemeras yang ujung-ujungnya duit”, pada Kamis 5 Juni 2025.

Melansir informasi dari warga tersebut. Wartawan yang tergabung dati 4 orang pun menyambangi lokasi penampungan minyak goreng tersebut hingga terpantau awak media selain penampungan minyak goreng bertempat di gudang yang terlihat kumuh dan Gudang yang tidak terlihat papan nama perusahaan yang terpampang, hanya pagar besi yang ditutupi seng menjadi sebuah kecurigaan, sehingga timbul indikasi tempat usaha pengolahan minyak jelantah itu tidak memiliki ijin dari dinas terkait.

Didepan pintu gerbang saat hendak meminta izin untuk konfirmasi, bernama Wiliam datang mengaku sebagai pemilik usaha minyak goreng jelantah itu. Dirinya tidak terima sambil menyebut-nyebut nama aparat kepolisian dari satuan reskrim, dengan bahasa kasar sambil membuka gerbang mencak-mencak kepada wartawan, dirinya seakan tak terima dengan kedatangan wartawan yang mau meminta informasi berkaitan usaha dan perizinan.

Selain Wiliam berbicara dengan nada keras dan emosi menyebut, “wartawan pemeras yang ujung-ujungnya duit, mau ngapain lo kesini”, ungkapnya, padahal tujuan wartawan mendatangi gudang pengepul jelantah miliknya itu dengan cara baik-baik ingin mendapatkan informasi terkait beredarnya informasi dari masyarakat sekitar atas usaha yang dikelolanya itu.

Insiden tersebut, mengundang reaksi dari sejumlah wartawan yang tak terima profesinya dilecehkan, karena pemilik usaha minyak jelantah bernama William telah melukai perasaan dengan menyebut wartawan pemeras, tanpa menyebutkan kepada siapa dan kepada yang mana, hingga dihari yang sama belasan wartawan datangi gudang dan meminta penjelasan kepada William atas perkataan yang sudah diucapkan.

Namun Wiliam seakan tidak mau mengklarifikasi atas ucapan yang disampaikan nya, seakan menantang “maunya seperti apa” katanya, sehingga menjadi memicu sebuah kekesalan dan kegeraman belasan wartawan yang ada dilokasi. selanjutnya sejumlah wartawan yang tergabung meninggalkan lokasi dan melakukan pelaporan kepada pihak kepolisian yakni Polsek Cipondoh Kota Tangerang terkait pencemaran nama baik.

“Mari kita serahkan kepada kepolisian perkara ini atas ucapan pemilik usaha minyak jelantah itu yang telah menyakiti dan melukai perasaan kita sebagai insan pers, kita tunggu hasilnya seperti apa dan kita hormati pihak kepolisian”, ucap Franky Ketua DPD Asosiasi Kabar Online Indonesia Provinsi Banten.

Lanjut nya, Kita juga harus memastikan dari segi perijinan dari dinas terkait, apa yang ada dilapangan berkaitan dengan usaha tersebut”, pungkasnya.(DN)

Berita7 -
Average rating:  
 0 reviews
Berita7