Berita7. Lampung- Polres Pesawaran Polsek Kedondong melaksanakan kegiatan Ops yustisi di wilayah hukum Polsek Kedondong Kabupaten Pesawaran, Sabtu (13/2/2021) pukul 08.30 WIB sampai dengan selesai.

Disampaikan Polsek Kedondong AKP. Amin Rusbandi mewakili Kapolres Pesawaran AKBP. Vero Aria Ratmantyo, S.I.K M.H.

” Sebelum pelaksanaan apel kesiapan Ops yustisi di Polsek Kedondong, kemudian langsung melaksanakan himbauan kepada masyarakat,” kata Kapolsek.

Kapolsek kedondong juga menjelaskan,” himbauan dan teguran serta melakukan tindakan kepada masyarakat yang beraktifitas yang tidak menggunakan masker dan menghimbau agar mematuhi aturan Protokol Kesehatan dengan membiasakan 3M,” jelasnya.

Dalam kegiatan Ops yustisi  tersebut melibatkan Anggota Polri 3 Personel dan TNI 2 Personel, selanjutnya menuju ke Pasar Kedondong dan Alfamart serta Indomart dan warung-warung di Desa Pasar Baru Kecamatan Kedondong.

” Didapati masyarakat yang masih  melanggar Prokes tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) telah diberikan sanksi sebanyak 960 ( sembilan ratus enam puluh ) Orang, sanksi  tersebut berupa teguran lisan,” pungkasnya.

Kegiatan Opsi yustisi berjalan  dengan lancar, situasi Kamtibmas dalam keadaan aman dan kondusif.

( Hendrik )

Berita7