Berita7 > Tangerang selatan – Tidak terima anaknya meninggal karena keganasan oknum masyarakat didaerah Hukum Polsek Pagedangan Polres Tangerang Selatan Polda Metro Jaya yang berlokasi di Malangnengah Orang tua korban laporkan ke Polres Tangerang Selatan.
Pasalnya anaknya yang bernama Iqbal Maulana atau almarhum dihajar masa terduga mencuri kendaraan roda dua hingga mengakibatkan kehilangan nyawanya.
Ibunya bercerita “Saya sedih banget, kok tega mereka ginikan anak saya, sampai muka lebam dan kepala bayak keluarin darah” sambil menangis sih ibu yang anaknya sampai meninggal karena keganasan warga yang main hakim sendiri.
Lanjut, orang tuanya meminta melalui Kuasa Hukum dari Lembaga Bantuan Hukum Ampel Sakti Nusantara di karenakan sampai kehilangan nyawa anaknya.
Dan sudah di laporkan ke Polres Tangerang Selatan menurut Sekjen LBH Ampel Sakti Nusantara yang biasa di sapa Guruh,” nyawa manusia tidak sebanding hanya dengan motor grand harga dua juta, pasti sangat perih hati seorang ibu mendengar anak meninggal dunia karena keganasan warga masyarakat Malangnengah Yang main hakim sendiri tanpa proses hukum.” Ucapnya.
Dijelaskan oleh kuasa hukumnya, Fajar, SH. Berdasarkan Pasal 4 dan Pasal 33 Ayat (1) Undang–undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, bahwa perbuatan main hakim sendiri merupakan suatu tindakan yang bersifat melawan hukum dan melanggar hak asasi manusia, ini sangat tidak dibenarkan harus ada proses hukum lanjutan karena mereka yang terlihat ini harus segera ditangkap.” Jelasnya.
“Kami akan kawal Kasus ini, sampai semua pelaku penganiayaan tertangkap, kami mohon Polsek Pegedangan untuk ikut dan serius terkait kematian anak klien kami.” Ucapnya.
(Red)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.