Berita7net – TANGERANG. DIduga akibat dari kelalaian Pengelolaan TPA CIPEUCANG oleh Pemkot Tangerang Selatan melalui Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Selatan, Serta DUGAAN gagal Konstruksi/gagal bangunan pada pembangunan _Sheet Pile_ TPA Cipeucang, berakibat pada **LONGSORNYA TPA CIPEUCANG* pada Hari Jum’at (22/05/2020) lalu, yang berdampak pada ;
1. _DUGAAN_ Kerusakan dan pencemaran Lingkungan Hidup pada Sungai Cisadane dan ekosistem hayati yang terkandung didalamnya ;
2. _DUGAAN_ Pencemaran pada Baku Mutu Air Sungai Cisadane sebagai Bahan Dasar Pengolahan Air yang dikelola oleh PDAM Tirta Benteng, PDAM Tirta Kerta Raharja dan PT. Aetra Tangerang Berdampak pada Kualitas Air Minum yang dikonsumsi oleh masyarakat Tangerang berakibat pada kesehatan masyarakat;
Seperti diketahui bersama bahwa kegiatan pembangunan _Sheet Pile_ TPA Cipeucang dianggarkan APBD Kota Tangerang Selatan pada Tahun Anggaran 2019 sebesar *Rp 21.000.179.070,51* dimenangkan oleh PT. RJPS, sementara untuk kegiatan Pengawasan Pembangunan Sheet Pile TPA Cipeucang dengan nilai kontrak *Rp 551.650.000,00* dimenangkan oleh PT. DSI.
Dasar Hukum DUGAAN Sanksi Pidana terhadap perbuatan tersebut diatas adalah ;
1. *Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 99 ayat (1)* ; “ Setiap orang yang karena kelalaiannya mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah)” ;
2. *Undang-Undang Nomor 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah ; Pasal 40 Ayat (1)* ;
“ Pengelola sampah yang secara melawan hukum dan dengan sengaja melakukan kegiatan pengelolaan sampah dengan tidak memperhatikan norma, standar, prosedur, atau kriteria yang dapat mengakibatkan gangguan kesehatan masyarakat, gangguan keamanan, pencemaran lingkungan, dan/atau perusakan lingkungan diancam dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah),” ;
*Pasal 41 Ayat (1)* ;
“Pengelola sampah yang karena kealpaannya melakukan kegiatan pengelolaan sampah dengan tidak memperhatikan norma, standar, prosedur, atau kriteria yang dapat mengakibatkan gangguan kesehatan masyarakat, gangguan keamanan, pencemaran lingkungan, dan/atau perusakan lingkungan diancam dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) ;
3. *Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, Sebagaimana telah diubah Dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001* ;
Berdasarkan pertimbangan dasar hukum diatas, Alhamdulillah pada hari Senin, (15/06/2020) Kami telah sampaikan Pengaduan dan Laporan kepada ;
1. Untuk DUGAAN Tindak Pidana Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup kami sampaikan Pengaduannya ke *KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN (KLHK)*
2. Sementara akibat dari Gagal Konstruksi/Gagal Bangunan tersebut berpotensi pada DUGAAN Tindak Pidana Korupsi yang mengakibatkan pada kerugian negara, maka kami sampaikan Laporanya ke *DIREKTORAT TINDAK PIDANA TERTENTU BARESKRIM MEBES POLRI*
juga ke *KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI (KPK)*
kami berharap KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN (KLHK), DIREKTORAT TINDAK PIDANA TERTENTU BARESKRIM MABES POLRI Serta KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI dapat memanggil dan memintai keterangan sebagai awal penyelidikan sejumlah pihak yang _DIDUGA_ bertanggung jawab diantaranya adalah ;
1. *Walikota dan Wakil Walikota* Tangerang Selatan ;
2. *Kepala Dinas Lingkungan Hidup* Kota Tangerang Selatan ;
3. Direktur Utama *PT. RJPS* selaku pelaksana, serta ;
4. Direktur Utama *PT. DSI*, selaku Pengawas.
Dan apabila Laporan dan Pengaduan kami tidak diproses, maka kami akan melakukan _*Class Action*_ dan _*citizen lawsuit*_ serta hak gugat (standing) Kepada Pengadilan karena menyangkut persoalan lingkungan hidup yang berdampak pada kesehatan Masyarakat.
_Salam Lestari!_
*BANKSASUCI FOUNDATION*
Ade Yunus/Ketua/red*
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.