Berita7 | Tangerang,. – Terkait adanya deklarasi Jaringan Paguyuban Pasundan Banten (JP2B) bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Banten, Andra Soni-Dimyati Natakusumah yang digelar di Kawasan Puspemkot Tangerang beberapa waktu lalu.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang, Komarullah mengatakan, pihaknya dalam waktu dekat akan memanggil Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang Jamaluddin guna dimintai keterangan.
Pasalnya dalam kegiatan deklarasi relawan dukungan Andra-Dimyati tersebut diduga adanya keterlibatan pejabat aparatus sipil negara alias ASN.
Selain itu, Bawaslu juga akan memanggil penyelenggara kegiatan deklarasi jaringan tersebut. Hal itu untuk melakukan pendalaman dugaan keterlibatan ASN. Diantaranya Kepala BKD Provinsi Banten Nana Supiana.
Tak hanya itu, Bawaslu Kota Tangerang juga akan kembali memanggil mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Banten, Hudaya Latuconsina.
“Dalam waktu dekat akan kita panggil Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang, pak J dan pihak penyelenggara deklarasi jaringan relawan itu,” kata Komarullah ditemui di kantornya, Rabu (04/09) sore.
Menurutnya, Hudaya kembali dipanggil guna mendalami dugaan keterlibatan kedua pejabat ASN tersebut. “Pak Hudaya kita panggil kembali, kita ingin lebih mendalami untuk menggali informasi selanjutnya,” ujarnya.
“Pak Hudaya sudah memenuhi panggilan kita, tapi ada yang perlu digali lagi. Makanya kita panggil kembali untuk mendalami keterangannya,” sambung Komarullah.
Ia menegaskan, pihaknya akan mengusut tuntas dugaan keterlibatan ASN tersebut dalam pelaksanaan Pilkada serentak 2024. Bawaslu sebagai penyelenggara kepemiluan yang memiliki tupoksi salah satunya mencegah dan mengawasi keterlibatan ASN dalam perhelatan pesta demokrasi.
Dalam kesempatan ini, Komarullah menjelaskan, dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yaitu MenpanRB, Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri), Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) serta Bawaslu RI, pada 2022 lalu sudah jelas, bahwa SKB merupakan pedoman pembinaan dan pengawasan netralitas pegawai ASN dalam penyelenggaraan Pemilu maupun Pilkada.
SKB ini diterbitkan untuk menjamin terjaganya netralitas ASN pada pelaksanaan Pemilu maupun Pilkada serentak 2024. “Jadi aturannya sudah jelas, selain Undang-undang, SKB itu menegaskan kembali,” ucapnya.
Dia memaparkan, ASN memiliki asas netralitas yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Dalam aturan tersebut disebutkan, bahwa ASN dilarang menjadi anggota atau pengurus partai politik.
Lanjutnya, ASN pun diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun. “Di aturan ini jelas, ketidaknetralan ASN akan sangat merugikan semua pihak,” tegas Komarullah menutup.
((red) *)
![Berita7](https://beritatujuh.net/wp-content/uploads/2024/12/1735252730929-1-24x24.png)