Berita7 || Tangerang,. – Dugaan politik uang (money politic) calon Wali Kota Tangerang Sachrudin, terkait pembagian 2000 tiket gratis sepak bola Persikota Tangerang yang dilaporkan Saripudin. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang tidak menindaklanjuti pemeriksaan
Dijelaskan Ketua Bawaslu Kota Tangerang Komarulloh menjelaskan, berdasarkan hasil pembahasan Gakkumdu terhadap hasil penelusuran dan klarifikasi saksi-saksi, bahwa terkait temuan dugaan politik uang tersebut belum terpenuhi unsur dan bukti permulaan yang cukup.
“Menurut nya berdasarkan hasil penelusuran dan klarifikasi dari fakta-fakta dan alat bukti, tidak terpenuhi unsur Pasal 187A ayat (1), bahwa kesimpulan temuan tersebut tidak ditindaklanjuti,” terang Komar dihubungi, Rabu (23/10) siang.
Komarulloh menganggap, dari hasil-hasil pemeriksaan dan pembuktian, bahwa pembagian tiket sepak bola tersebut dibagi kepada anak usia di bawah 16 tahun. “Jadi tidak ada pelanggaran terkait SRD bang. Tidak terbukti,” tegas dia.
Komar merunut, hasil pemeriksaan tim Gakkumdu dari bukti-bukti maupun fakta dan saksi-saksi pelapor terlapor, itu tidak ada dugaan pelanggaran. “Dan hasil pemeriksaan saudara S tidak ditindaklanjuti,” ujar Komar lagi.
Dia menyatakan, pihaknya memutus perkara tersebut sudah sesuai dengan aturan yakni, Perbawaslu Tahun 2024. Diketahui calon Wali Kota Tangerang Sachrudin diperiksa Bawaslu pada hari, Minggu (20/10) kemarin.
nampak terpampang satu kertas informasi (Formulir Model A.17) di tembok depan kantor Bawaslu Kota Tangerang, yang berbunyi: Pemberitahun Tentang Status Temuan.
Isi pemberitahun tersebut adalah, berdasarkan hasil kajian terhadap Temuan, diberitahukan status Temuan sebagai berikut:
Pada kolom pertama berbunyi: Nama pengawas pemilihan dan terlapor, Penemu TH, Terlapor/Pelaku SRD.
Selanjutnya pada kolom kedua: Nomor Temuan, 001/Reg/TM/PW/11.02/X/2024. Kemudian kolom ketiga: Status Temuan, Tidak Ditindaklanjuti.
Kolom terakhir, kolom keempat: Alasan, Temuan tidak terbukti sebagai pelanggaran tindak pidana pemilihan.
Surat pemberitahuan tersebut tertanggal 21 Oktober 2024 yang ditandatangani Ketua Bawaslu Kota Tangerang, Komarulloh.
Terpisah, Tim Kuasa Hukum Saripudin (pelapor), Syafril Elain angkat bicara putusan Bawaslu yang tidak mendindaklanjuti dugaan money politic calon Wali Kota Tangerang Sachrudin.
Ia menilai, Bawaslu Kota Tangerang dianggap tidak profesional setelah pihaknya menerima surat pemberitahuan tersebut.
Dianggap tidak profesional, menurut Syafril, lantaran di dalam kolom surat itu disebutkan tidak ditindaklanjuti, terlapor/pelaku SRD.
“Kami tidak pernah melaporkan SRD, yang kami laporkan adalah Sachrudin calon Wali Kota Tangerang 2024-2029. Bukan SRD, kita tidak pernah melaporkan SRD,” cetus Syafril dihubungi beberapa saat lalu.
Lanjutnya, Bawaslu dengan kalimatnya SRD tidak profesional. Kata dia, dengan kalimat SRD itu seakan-akan Bawaslu melindungi terlapor.
“Sehingga kami menilai Bawaslu Kota Tangerang dalam hal menangani dugaan politik uang dengan membagikan 2000 tiket gratis itu, Bawaslu tidak netral,” kata eks Ketua KPU ini.
Oleh karena itu, pihaknya dalam waktu dekat akan melaporkan seluruh Komisioner Bawaslu Kota Tangerang ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), di Jakarta.
“Kami nilai Bawaslu Kota Tangerang tidak netral tidak profesional, kami akan laporkan Bawaslu ke DKPP,” tutup Syafril yang juga Tim Hukum pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang Faldo-Fadhlin.
(red) *
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.