Berita7. KABUPATEN TANGERANG – Salah satu larangan yang disebutkan dalam Pasal 280 ayat (1) huruf j Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 yakni larangan money politic. Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang “menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta Kampanye pemilu”.
*Dijelaskan Sanksi Tindak Pidana Pemilu: Politik Uang*
Sanksi politik uang dalam Pasal 515 Undang-Undang No. 7 Tahun 2017, yakni “Setiap orang yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada Pemilih supaya tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih Peserta Pemilu tertentu atau menggunakan hak pilihnya dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah)”.
Namun aturan itu seperti hanyalah jadi bahan pengetahuan yang tidak mengkhawatirkan dari calon legaslaitif ini, pasalnya pada Tanggal 30 Desember 2023 kemaren Desa/Kelurahan Cengklong Kecamatan Kosambi Kabupaten Tangerang adakan acara penyerahan SK/ pelantikan perangkat Desa, RT, RW, dan mandor beserta wakil aparatur Desa.
Pada acara tersebut kata sambutan dari Ketua BPD Desa Cengklong, Camat Kosambi dan pembacaan doa dari Ketua MUI Kabupaten Tangerang Ust Hasan Maulana.
Akan tetapi dibalik acara tersebut terselip kampanye bagi-bagi uang oleh salah satu calon anggota Legislatif 2024 Kabupaten Tangerang daerah pemilihan Kosambi, Teluknaga, Pakuhaji, Sepatan, dan Sepatan Timur.
Didalam aturan PKPU sendiri jadwal kampanye pemilu 2024 dilaksanakan dari 28 November 2023 s/d februari 2024 hanya saja mengapa harus bagi-bagi uang dalam hal ini.
Wajar pula kondisi ini bak lagu yang dinyanyikan Matta Band ohh kamu ketahuan.
Terkait hal ini H.Chris Indra Wijaya atau yang lebih dikenal CIW telah diminta tanggapannya oleh Kepala Perwakilan Provinsi Banten Media ini namun sampai berita ini diturunkan CIW enggan memberi jawaban sehingga hal ini layak dipertanyakan mengapa dan ada apa.
Padahal didalam selebaran surat pihak Desa salah satu point’ tersebut di jelaskan bahwa adanya penandatanganan berita acara dan fakta integritas tapi hasilnya kok beda ya?.
(I.Al- Tim)*