KABUPATEN TANGERANG. Berita7net — Belum lama ini Pemerintahan Desa digegerkan dengan pendataan masyarakat untuk mendapatkan Bantuan Sosial Covid-19, pasalnya ketentuan yang diperoleh Simpang siur dan berbeda antar instansi terkait sehingga membuat pendataan menjadi carut marut dikalangan pemerintahan Desa.

Hal ini disampaikan Sekretaris Desa Cirarab Gustomi, ia menyampaikan bahwa Pemerintah Desanya melalui Tim Gugus Tugas Covid-19 bersama RT/RW melakukan pendataan warga terdampak  Covid-19 yang nantinya akan mendapatkan bantuan sosial 600rb/bln selama 3 bulan

BACA JUGA :Wartawan Diintimidasi Saat Meliput Kebakaran Hebat Di Gereja Christ Cathedral Kabupaten Tangerang

“Seharusnya pendataan penerima bantuan ini fokuskan pada pemerintahan desa, karena Pemerintah Desa lebih mengetahui kondisi ekonomi masyarakatnya seperti apa” terangnya.

Tomi menambahkan bahwa carut marutnya pendataan ini Mulai dari data ganda dengan DTKS hingga persoalan penerima bantuan yang tidak tepat sasaran, hal tersebut bikin pusing dan geram kepala desa di Kabupaten Tangerang.

BACA JUGA :Polrestro Tangerang Kota Musnahkan 6,3 Kg Sabu, 3,5 Kg Ganja dan Ratusan Butir Ekstasi

“Saya Bingung dengan Pendataan tersebut dari mana asal usul nya bahkan ada suami istri yg mendapatkan bantuan tersebut” ujar sekdes Desa Cirarab

Sesuai intruksi Bupati Tangerang dan yang sudah terdaftar di PKH BPNT dan bantuan lain lain tidak boleh di data Ulang Namun pemerintah desa kebingungan dengan adanya data tambahan melaui bank BRI tapi data tersebut orang mampu masih mendapatkan tidak sesuai kriteria yang dikeluarkan oleh bupati tangerang.

“kami berharap pihak kecamatan legok tegas dalam pendataan bantuan PKH jangan asal menugaskan orang ketika melakukan pendataan harus komunikasi dengan pemerintahan desa agar data tersebut tepat sasaran, Karena kami yang berhadapan langsung bersama masyarakat” pungkasnya. (Bel)

BACA JUGA :Sidang Ke-5 Kasus Penipuan Perumahan Syari’ah Amanah City Kembali di Gelar

Berita7