Berita7net. Banyuwangi – Pengaduan Aliansi Rakyat Miskin (ARM) Nomor: 248/Ext./DPK-ARM/Bwi/X/2020 Tertanggal 19 Oktober 2020 Perihal Permohonan Penutupan Tambang Galian C Ilegal di Kabupaten ditindaklanjuti aparat penegak hukum  (APH) kepolisian Polresta Banyuwangi.

Dalam suratnya ARM mendesak pihak Kepolisian Polresta Banyuwangi segera menutup seluruh tambang galian  C ilegal. Karena, dengan tetap beroperasinya tambang galian C ilegal tersebut dinilai sebagai bentuk pembiaran aparat terhadap kejahatan lingkungan dan pencurian kekayaan negara.

“Ada apa kok masih dibiarkan tetap beroperasi, itu kan sebuah bentuk pembiaran kejahatan lingkungan dan pencurian kekayaan negara,” ucap Muhammad Helmi Rosyadi, Ketua Umum Dewan Pimpinan Kolektif Aliansi Rakyat Miskin (DPK-ARM) Kabupaten Banyuwangi, Rabu Malam (21/10/2020).

Menurutnya, dengan masih banyaknya tambang galian C yang tetap beroperasi, telah mengancam ketentraman masyarakat Banyuwangi. Tudingan tersebut bukan tanpa alasan, dari hasil penelusuran ARM bersama Lingkar Studi Kerakyatan (LASKAR) serta Gerakan Buruh dan Rakyat Anti Korupsi (GEBRAK) didapati adanya praktik intimidasi terhadap warga sekitar lokasi tambang pasir tak berizin.

Apa dikira masyarakat tidak menolak keberadaan tambang galian C ilegal di wilayahnya, mereka menolak sebenarnya. Tapi mereka takut, karena ada ancaman. Dan kami punya datanya,” katanya gamblang.

Dalam penelusuran terkait pengerukan tambang galian C Banyuwangi di tingkat Provinsi, kumpulan LSM ini mengaku mendapati bukti yang mencengangkan. Yaitu, hampir seluruh tambang galian C di Jawa Timur, sudah tutup. Namun di Bumi Blambangan, sebutnya, hingga kini masih beroperasi seperti kebal hukum.

“Di Jawa Timur, seluruh tambang galian C ilegal itu sudah tutup, pertanyaan kami, kenapa di Banyuwangi, masih tetap bebas beroperasi. Seharusnya Polisi harus bersikap tegas,” tegas Helmi.

Merasa ada yang tidak beres dalam penegakan supremasi hukum, khususnya mengenai praktik galian C ilegal, ARM telah melayangkan surat kepada Kapolresta Banyuwangi, Kapolda Jatim, Kapolri dan Kompolnas. Isinya, mereka mendesak operasi tambang galian C tak berizin harus segera ditutup.

Pengaduan ARM tersebut telah ditindaklanjuti oleh aparat kepolisian Polresta dengan diterbitkannya Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP-Lidik/1150/XI/2020/Satreskrim tanggal 9 November 2020.

“Alhamdulillah pengaduan kami ditindaklanjuti oleh Polresta Banyuwangi dibuktikan dengan terbitnya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Nomor: B/1019/SP2HP-1/XI/2020/Satreskrim,” terang Helmi yang juga Ketua Lingkar Studi Kerakyatan (LASKAR).(rob/018)

Berita7