Berita7 | Tangerang,. – Proyek yang berlokasai diJln MH Tamrin Kebonanas RT 04 RW 01 Kelurahan Panunggangan Utara Kecamatan Pinang Kota Tangerang di non aktifkan pekerjaan sementara oleh beberapa anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan Organisasi Masyarakat (Ormas) Pasalnya proyek tersebut diduga melanggar Perda No 8 Tahun 2018 dan Perda No 10 Tahun 2023. Rabu (18/09/2024).
Atas dugaan tidak mengantongi Izin Persetujuan Bangun Gedung (PBG) dari Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang (PUPR) kota tangerang, Proyek yang menurut informasi akan di bangun untuk sebuah restoran.
Sebagaimana tertuang dalam Pasal 1 ayat 17 PP Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Berdasarkan ketentuan tersebut, PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik Bangunan Gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat Bangunan Gedung sesuai dengan standar teknis Bangunan Gedung.
Juhe selaku anggota LSM GERAM menyampaikan Prihatin kepada pemerintah daerah yang seolah tak berdaya dengan adanya proyek yang sudah sangat jelas belum bisa memberikan bukti izin nya namun dibiarkan.
Kami yang tergabung dalam Aliansi lembaga Ormas dan LSM di Tangerang menyetop keras atau kalau perlu di bongkar saja,
Dijelaskan Juhe, Pembangunan ini tidak jelas siapa pemiliknya, siapa ownernya, dimana pemberitahuan izin nya juga tidak ada. Jadi sebelum Kami dipastikan bahwa lahan yang akan di bangun ini menunjukan Persetujuan Bangun Gedung (PBG) yang di sahkan oleh pemerintah kota Tangerang, kami anggap bahwa proyek ini adalah proyek siluman,”Jelasnya.
Juhe berharap, kepada pemerintah pemangku kewenangan jangan tutup mata dengan adanya dugaan ini segeralah di sidak dan di berikan sangsi tegas
“Pihak-Pihak terkait jangan tutup mata terkait perencanaan pengusaha dalam pembangunan gedung yang belum memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Pasalnya Proyek yang belum mengantongi Izin PBG tersebut masih tetap berjalan alias lancar jaya.” Tutup Juhe
(Van)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.