Berita7. Tangerang,. – Disinyalir Tindakan para pelaku usaha ilegal yang seolah tidak menghiraukan Aparat Penegak Hukum (APH) terus berlangsung dengan aman di wilayah Kemang dan Parung, Kabupaten Bogor.

Pasalnya Aksi dugaan pengoplosan gas elpiji tabung 3 kg bersubsidi yang dipindahkan ke tabung gas 12 dan 50 kg masih terjadi di wilayah Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat.Pada Jum’at 16/2/2024

Terpantau Sebuah mobil pick up pengangkut tabung gas 3 kg atau melon dengan beberapa kali pengamatan awak media bebas keluar masuk lokasi pengoplosan, misalnya mobil pick up berwarna Silver dengan Nopol F 8704 HV, diduga milik salah seorang Bosnya inisial G dan D.

Tersebut di benarkan oleh sopir yang tida mau di sebut namanya mengakui bahwa mobil yang iya bawa bermuatan tabung berukuran 3 kg yang sudah di suntikan ke tabung berukuran 12 kg dan 50 kg.

”Saya hanya sopir bang yang di suruh oleh bos geri untuk mengantar tabung gas ukuran 3 kg ke penyuntikan yang ada di wilayah parung,”Katanya

Bila mengacu pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah oleh klaster Pasal 40 Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Jo pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun, dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.

Sampai berita ini di terbitkan pihak pihak terkait belum bisa di mintai keteranganya. (Tim) *

Berita7