Berita7 | TANGERANG,. – Dalam memberikan otentifikasi dan otorisasi identitas pribadi terhadap masyarakat, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil meluncurkan pelayanan yang disebut IDENTITAS KEPENDUDUKAN DIGITAL (IKD).
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2022 tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak, dan Blangko KTP-El serta Penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital, maka Dengan adanya Identitas Kependudukan Digital (IKD) Memberikan kemudahan terhadap masyarakat dalam melakukan transaksi pelayanan publik,
Kepada media Rabu (04/12/2024) Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tangerang R. IRMAN PUJAHENDRA Drs. Menyampaikan, dengan adanya IKD, masyarakat mendapat kemudahan dalam melakukan transaksi pelayanan publik dengan alat bantu telepon genggam. IKD memiliki beberapa fungsi yakni mempermudah verifikasi diri tanpa bukti fisik, otentifikasi dan otorisasi identitas pribadi.
“Kemajuan teknologi ini telah memberikan banyak kemudahan sehingga berbagai layanan menjadi efisien, salah satunya Identitas Kependudukan Digital (IKD). Ujarnya
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tangerang Irman Pujahendra,. Dirinya menghimbau, Transformasi digitalisasi dokumen kependudukan yang saat ini digunakan oleh masyarakat ke dalam handphone berupa QR Code. harus sudah memuat data keluarga dan dokumen kependudukan serta informasi yang sudah terintegrasi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Pungkasnya.
Untuk informasi, Transformasi digitalisasi dokumen kependudukan yang saat ini digunakan oleh masyarakat ke dalam handphone berupa QR Code. Yang memuat data keluarga dan dokumen kependudukan serta informasi yang sudah terintegrasi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Adapun dari Manfaat dan Keunggulan Identitas Kependudukan Digital ini diantaranya
1. Terdapat file KTP Elektronik dan Kartu Keluarga secara Digital sehingga mempermudah verifikasi tanpa harus membawa fisik KTP/KK
2. Terdapat menu informasi Vaksin Covid 19, NPWP, Informasi Kepemilikan Kendaraan, Informasi BKN ( Badan Kepegawaian Nasional ), Daftar Pemilih Tahun 2024
3. Dalam segi keamanan Aplikasi Identitas Kependudukan Digital di lengkapi fitur pencegahan tanggap layar sehingga meminimalkan penyalahgunaan Informasi, Kode QR yang di bagikan berubah-ubah sehingga lebih aman
Cara Aktivasi Identitas Kependudukan Digital
1. Download dan Install Aplikasi Identitas Kependudukan Digital di Google Play Store
2. Daftar, Isi Data NIK, Email Aktif, dan Nomor Telephone Aktif pada Smartphone, selanjutnya Klik ” Verifikasi Data “
3. Klik ” Ambil Foto ” dan lakukan Foto Selfi untuk verifikasi wajah ( Lakukan Foto Selfie Tanpa Kacamata dan Masker )
4. Klik ” Scan QR Code ” dan lakukan Scan QR Code kepada petugas aktivasi ( Yang Ada di Kantor Dukcapil dan Kecamatan )
5. Setelah petugas aktivasi Scan QR Code , buka Email masuk yang di kirim otomatis oleh SIAK terpusat Identitas Digital
6. Salin dan simpan kode 6 Digit yang ada pada Email. Tempel kode aktivasi yang sudah di salin, Ketik Ulang Captcha, lalu Klik “Aktifkan “
7.Klik ” Cek Status ” lalu Klik ” Masuk ” pada tampilan ” Masukan Pin ” ketik kode aktivasi yang ada di Email.
8.Identitas Kependudukan Digital Berhasil di Aktivasi
POINTER IDENTITAS KEPENDUDUKAN DIGITAL
Ujicoba Identitas Digital secara bertahap
– Pegawai Ditjen Dukcapil
– Pegawai Dinas Dukcapil
– Seluruh ASN
– Lingkungan Kampus
Alur Penerbitan Identitas Kependudukan Digital
1.Penduduk mengunduh aplikasi Kependudukan Digital melalui telepon seluler (Android/Google Playstore)
2.Penduduk melakukan registrasi dengan memasukan NIK, email, nmor HP dan melakukan swafoto di depan petugas untuk verifikasi wajah dan pindai QRCode
3. Jika pendaftaran berhasil maka penduduk akan menerima surat elektronik (email) yang berisikan kode aktivasi
4.Penduduk wajib melakukan proses aktivasi akun dengan memasukan kode aktivasi yang dikirim melalui email
5.Terdapat dua cara menampilkan KTP-el yaitu menampilkan dalam layar saja, atau menampilkan dalam bentuk kode QR ter-enkripsi
6.Setelah berhasil login, akan tampil beranda aplikasi yang berisi menu utama
7.Penduduk melakukan login menggunakan kata kunci yang telah diberikan sebelumnya (kata kunci dapat diubah oleh penduduk)
Implementasi Identitas Digital
– Download Aplikasi di Google Play Store
– Registrasi ( Isi Data NIK, HP, Email )
– Verifikasi Wajah ( Foto Selfie )
– Scan Barcode
(ADV)